banner 728x90
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Kepri Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban Adi Hari Pianto memperlihatkan dokumen tidak sah yang digunakan WNA asal Tiongkok saat mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Senin (11/5/2026). F- yen/suaraserumpun.com

WNA Tiongkok Ditangkap Saat Urus Paspor di Imigrasi Tanjung Uban, Pernah Jadi Scammer di Filipina

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China/RRT) berinisial YX (33) ditangkap saat mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, 9 April 2026. WNA Tiongkok yang pernah jadi pelaku scammer dan judi online di Filipina ini ditangkap, karena menggunakan dokumen yang tidak sah saat mengurus paspor RI di Kantor Imigrasi Tanjunguban.

YX WNA asal Tiongkok masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, 8 Februari 2026 lalu, menggunakan visa kunjungan (turis). Kemudian, YX mengurus dokumen KTP, KK dan lainnya. Dokumen tersebut dibuat dan dikeluarkan di Jakarta. Sementara, KTP dan KK identitas YX tersebut atas nama Andi Pratama (AP) beralamat Paniai Timur, Provinsi Papua Tengah, Indonesia.

Ketika masa visa berdasarkan Paspor Tiongkok akan berakhir, YX ingin mengurus paspor lewat online di Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Selama di Bintan, YX menginap di ONYX Hotel Tanjunguban. Kemudian, ketika YX mengurus paspor Indonesia ke Imigrasi Tanjung Uban, masa berlaku visa kunjungan masih 58 hari.

Kasus dugaan pemalsuan data permohonan paspor ini terungkap pada tanggal 9 April 2026 saat tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban, sesuai jadwal permohonan yang dibuat pada aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.

Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Saat pemeriksaan berlangsung, YX memberikan keterangan bahwa dirinya bukan seorang Warga Negara Indonesia. Melainkan Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok. Petugas kemudian juga menemukan sebuah barang bukti paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk mengajukan permohonan paspor RI. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk proses pengajuan permohonan tersebut.

“Karena ada pemalsuan dokumen, Imigrasi Tanjung Uban langsung membatalkan izin tinggal YX WNA asal RRT ini. Karena sudah melanggar undang undang keimigrasian. Saat datang ke Indonesia, YX mengaku sebagai trader saham. Namun setelah dicek dari Paspor yang diterbitkan dari China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT), YX ternyata lama tinggal di Filipina. Di Filipina, YX pernah menjadi pelaku tempat scammer dan judi online,” ungkap Adi Hari Pianto Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban saat memberikan keterangan pers, Senin (11/5/2026).

“Alasan dia (YX) mengurus paspor RI di Imigrasi Tanjung Uban, untuk keperluan menikah dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jakarta,” tambah Adi Hari Pianto.

Tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Guna menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan identitas dan dokumen negara.

“Kita imbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data yang tidak benar dalam proses administrasi keimigrasian karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Guntur Sahat Hamonangan.

Dalam kasus penangkapan YX WNA asal Tiongkok yang lama bekerja sebagai scammer dan judi online (judol) di Filipina, Guntur Sahat Hamonangan meminta pihak terkait untuk mengaitkan dengan penangkapan tindak pidana serupa di Batam, baru-baru ini.

“Kita coba kaitkan dengan dinamika yang terjadi saat ini dari ektraksi hape (handphone) yang bersangkutan, apakah ada kaitannya atau tidak,” kata Guntur Sahat Hamonangan saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas IIA Tanjung Uban

Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan dan Kakanim Tanjunguban Adi Hari Pianto memberikan keterangan pers soal WNA asal Tiongkok ditangkap saat mengurus paspor RI di Kantor Imigrasi. F- yen/suaraserumpun.com

Kepala Imigrasi Tanjung Uban pun menyatakan demikian.

“Kita akan coba dalami ini, apakah ada keterkaitannya dengan kasus scammer dan judi online di Batam, yang diungkap baru-baru ini. Dalam kasus ini, kami hanya mendalami kasus keimigrasian. Mengenai penerbitan dokumen KTP atau KK dari Jakarta itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang,” tegas Adi Hari Pianto didampingi jajarannya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *