Bintan, suaraserumpun.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) beraksi lagi di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kini, giliran anak kampung sini (akamsi) yang jadi pelaku atau tersangkanya.
Belum lama ini, Polsek Bintan Timur telah menangkap beberapa orang pelaku curat, dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Bahkan, dari sejumlah pelaku curat yang ditangkap, tidak ada keterkaitan atau jaringan maupun hubungan antarpelaku. Pelaku curat di wilayah Bintan Timur yang telah ditangkap sebelumnya, merupakan warga dari Kota Tanjungpinang.
Tak lama warga Bintan Timur merasa aman dari tindak pencurian dengan pemberatan, kini merasa risau lagi. Sebab, aksi curat terjadi lagi di wilayah Bintan Timur. Pelaku curat untuk kali ini ada dua orang. Dua pelaku bukan berasal dari Kota Tanjungpinang atau daerah lain. Tapi justru, pelakunya bertempat tinggal di wilayah Bintan Timur sendiri, akamsi atau anak kampung sini.
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Mewakili Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan Sri Widanarti, ibu rumah tangga yang menjadi korban curat di Jalan Nusantara Km 24 Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kamis (16/4/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencarian informasi serta profiling terhadap pelaku. Petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku masing-masing bernama APS dan FDA. Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap pelaku FDA di rumahnya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku APS ditangkap di kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, dua akamsi tersebut mengakui sebagai pelaku aksi pencurian sebanyak lima kali, di beberapa lokasi berbeda. Namun masih berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Di antaranya kawasan Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo dan Jalan Barek Motor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, Kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan serta kotak handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Dua tersangka pelaku curat ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
“Dua orang tersangka pelaku curat telah ditahan di ruang tahanan Polsek Bintan Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yofi Akbar. (yen)
Editor: Sigik RS
