banner 728x90
Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan meminta keterangan terhadap YP nelayan asal Tambelan sebagai tersangka menyetubuhi "Bidadari" nama bukan sebenarnya anak di bawah umur di Wisma Rahmat Kijang Kota, Bintan Timur, Rabu (22/4/2026). F- dok/suaraserumpun.com

Kronologi Seorang Nelayan Asal Tambelan Menyetubuhi “Bidadari” di Wisma Rahmat Kijang Bintan Timur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – YP (24) seorang nelayan asal Tambelan menyetubuhi Bidadari bukan nama sebenarnya yang berusia 14 tahun, masih anak di bawah umur atau anak belum cukup umur. Nelayan asal Tambelan tersebut menyetubuhi Bidadari di Wisma Rahmat Kijang Kota, Bintan Timur. Berikut kronologinya.

Bidadari merupakan bukan nama sebenarnya gadis kecil dari keluarga kurang mampu. Hal itu pula yang membikin Bidadari putus sekolah, usianya masih 14 tahun. Singkat cerita, Bidadari berkenalan dengan YP (24) seorang pria yang bekerja sebagai nelayan. Karena cerita manis dan bujuk rayu YP, si Bidadari pun mau menjadi pacarnya. Setelah pacaran, YP beberapa kali melakukan cabul terhadap Bidadari, namun belum melakukan layaknya hubungan suami istri.

Setelah beberapa bulan menjalani hubungan pacaran, YP melakukan tindakan pencabulan lebih jauh terhadap Bidadari. YP mengajak Bidadari ke Wisma Rahmat di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, pekan lalu. YP pun menjadikan Wisma Rahmat ini sebagai tempat mesum. YP menyetubuhi Bidadari yang masih di bawah umur.

Perbuatan YP diketahui oleh ibu kandung Bidadari. Tidak terima perbuatan YP terhadap anaknya yang masih di bawah umur, si ibu kandung Bidadari langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada Polsek Bintan Timur, Minggu (19/4/2026).

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan timur melakukan penyelidikan. Dan diketahui, YP sedang berada di sebuah rumah di Gang Paut Tiara, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Tim polisi menemukan YP, serta melakukan interogasi.

“Tersangka YP mengakui telah menyetubuhi korban. Maka, YP dibawa ke Polsek Bintan Timur,” kata Iptu Yofi Akbar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur mewakili Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, Rabu (22/4/2026).

Iptu Yofi Akbar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikaitkan dengan barang bukti, YP mengakui telah menyetubuhi atau melakukan persetubuhan terhadap korban, pada hari Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB pekan lalu. YP menyetubuhi korban yang masih di bawah umur, di Wisma Rahmat di Jalan Barek Motor RT002/RW008 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.

“Pelaku YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Bagaimana awal mula perkenalan korban dengan tersangka, apakah lewat medsos atau hape, masih kami dalami,” ucap Iptu Yofi Akbar menjawab suaraserumpun.com. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *