Karimun, suaraserumpun.com – Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 16.346 batang rokok ilegal, pekan lalu. Rokok ilegal tersebut diamankan dari pedagang saat melaksanakan operasi pasar bersama Satpol PP Kabupaten Karimun.
Tri Wahyudi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, Bea Cukai (BC) Karimun berkomitmen akan terus mencegah peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol (mikol). Menurutnya, BC Karimun sebagai garda terdepan community protector, akan menekan peredaran rokok ilegal.
BC Karimun bersama Satpol PP Kabupaten Karimun melaksanakan operasi pasar secara intensif pada tangga 6 sampai dengan 12 April 2026 lalu.
“Tim di lapangan berhasil mengamankan 16.346 batang rokok ilegal (BKC HT). Dan 5,76 liter MMEA golongan C tanpa pita cukai. Estimasi nilai barang mencapai Rp 27.890.290 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 12.282.004,” sebut Tri Wahyudi Kepala BC Karimun saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/4/2026) kemarin.
Selain penindakan, lanjut Tri Wahyudi, petugas juga mengedukasi pedagang mengenai cara mengidentifikasi pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Edukasi tersebut dilakukan secara humanis.
Penangkapan rokok ilegal dan minuman beralkohol ini melengkapi deretan prestasi penindakan selama Januari sampai dengan Maret 2026. Petugas BC Karimun berhasil mengamankan BKC HT sebanyak 444.921 batang dengan nilai Rp 665.690.085, pakaian bekas sebanyak 107 koli senilai Rp 57.300.000.
Selain itu, BC Karimun mengamankan narkotika dan psikotropika (NPP) berbagai jenis zat terlarang senilai Rp 13.850.000 yang telah diserahterimakan ke Polres Karimun. BC Karimun juga menyita uang tunai Dolar Singapura (SGD) senilai 29.977 dan Ringgit Malaysia (RM) senilai 94.100. Mata uang asing itu setara Rp 799.270.963. BC Karimun juga mengamankan BKC MMEA sebanyak 47,5 liter senilai Rp 3.840.000.
“Kami terus meningkatkan pengawasan, agar setiap barang yang beredar memenuhi ketentuan undang undang, demi perlindungan masyarakat secara maksimal,” tutup Tri Wahyudi Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. (ion)
Editor: Sigik RS
