Bintan, suaraserumpun.com – MF (19) warga Tanjungpinang seorang pria pencuri angpau Imlek berisikan puluhan juta rupiah akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur, pekan lalu. Ternyata, tersangka MF sudah melakukan tujuh kali pencurian dengan pemberatan di wilayah Bintan Timur.
Penangkapan MF berawal ketika seorang warga Jalan Cemara Kampung Budi Mulya Kijang Kota berinisial PH melaporkan kehilangan uang hampir Rp20 juta ke pihak kepolisian, pada momen Tahun Baru Imlek, Februari 2026 lalu. Uang tersebut berada di dalam beberapa lembar amplop yang bermotifkan angpau Imlek.
“Laporan pencurian di dalam rumah itu disampaikan pelapor, terjadi tanggal 20 Februari 2026 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban pergi Imlek ke rumah abang saudaranya. Ketika pulang, menemukan jendela rumahnya terbuka akibat dicongkel. Saat dicek ke dalam kamarnya, ditemukan berserakan, dan uang puluhan juta hilang di dalam angpau,” jelas Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/4/2026) siang.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Bako dan jajaran Polsek Bintan Timur.
Kemudian, Selasa (31/3/2026) lalu, di Jalan Korindo terjadi aksi percobaan pencurian pemberatan di salah satu rumah warga. Saat itu, warga melihat seorang pria berusaha mencongkel jendela dan terali rumahnya. Warga tersebut berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
“Hanya saja, saat itu pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakannya. Dari situ, kita melakukan profiling dan pencarian. Kita ketahui bahwa sepeda motor ini milik warga Dompak, Tanjungpinang. Kita cek, ternyata pelaku sedang berada di Km 6 Kota Tanjungpinang. Di situ, baru kita amankan pelaku berinisial MF berusia 19 tahun ini,” jelas AKP Aang Setiawan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek Bintan Timur mengungkapkan, MF mengakui atas perbuatannya. MF mengakui sudah tujuh (7) kali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Bintan Timur. Pada tahun 2025, ada lima TKP yang menjadi lokasi pencurian. Kemudian, pada tahun 2026 ada dua TKP.
“Nah, TKP pencurian pada tahun 2026 ini yaitu di Jalan Cemara Kampung Budi Mulya, dan 1 lagi di Km 23 Jalan Korindo. Di Jalan Cemara, tersangka MF berhasil membawa uang angpau Imlek puluhan juta. Sedangkan di Jalan Korindo Km 23, keburu ketahuan oleh pemilik rumah. Dari dua TKP ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 jutaan. Uang curian dalam angpau Imlek itu habis untuk poya-poya oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Bintan Timur.
Dari penangkapan tersangka MF, jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan barang bukti tujuh lembar amplop angpau bermotif Imlek. 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Sepeda motor tersebut merupakan milik orangtuanya. 1 unit hape. Baju dan celana. Kipas blower. Parang, martil, obeng, kunci pas, dan sejumlah perlengkapan lainnya yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan.

Dalam kasus curat ini, tersangka MF dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Pelaku ini sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pencurian ketika masih di bawah umur. Kini, remaja berusia 19 tahun ini melakukan lagi tindakan yang sama. Kita berharap, masyarakat selalu waspada ketika meninggalkan rumah. Kita juga berharap agar kalangan remaja selalu diawasi oleh orang tua, agar anak tidak melakukan tindak kejahatan,” demikian pesan Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan. (yen)
Editor: Sigik RS
