banner 728x90
Menteri Agama (Menag) RI Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA mengumumkan hasil sidang isbat tentang penetapan 1 Ramadan 1447 hijriah pada Hari Kamis, 19 Februari 2026. f- ist

Pemerintah RI Menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada Hari Kamis 19 Februari 2026, Berikut Imbauan Menag RI

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah RI resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 hijriah jatuh pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama RI Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA pada konferensi pers usai melaksanakan sidang isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam. Berikut imbau Menteri Agama (Menag) RI.

“Jadi secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Dengan demikian, berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar saat jumpa pers di Hotel Borobudur.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah, diawali dengan seminar pembahasan rukyatul hilal sebagai bagian dari proses penentuan awal Ramadan.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menyampaikan berdasarkan perhitungan hisab, 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 Masehi. Namun demikian, hasil tersebut harus dikonfirmasi melalui rukyat atau pemantauan hilal secara langsung.

“Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah secara hisab imkanur rukyat MABIMS jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026 Masehi. Namun hisab sifatnya informatif. Kita memerlukan konfirmasi verifikasinya melalui rukyat, yang nantinya menjadi bahan penetapan dalam sidang isbat malam ini,’ ujar Cecep.

Cecep menjelaskan, posisi hilal memiliki elongasi 6,4 derajat atau sekitar 13 kali lebar piringan Matahari maupun Bulan. Dalam kriteria MABIMS, terdapat dua syarat utama yang harus terpenuhi secara bersamaan yakni, tinggi hilal minimal 3 derajat (toposentrik) dan elongasi minimal 6,4 derajat (geosentrik).

“Pada tanggal 29 Syakban, yang bertepatan dengan 17 Februari, posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi kriteria,” jelasnya.

Cecep pun menyatakan, pada hari ini berdasarkan pemantauan tinggi hilal di wilayah NKRI antara: -2° 24′ 43″ (-2,41°) s.d. -0° 55′ 41″ (-0,93°) dan elongasi antara 0° 56′ 23″ (0,94°) s.d. 1° 53′ 36″ (1,89°). Meski demikian, perlu dipastikan di seluruh wilayah NKRI bahwa tidak ada memenuhi kriteria Visibilitas Hilal atau Imkan Rukyat MABIMS (3-6,4) dalam menentukan awal Ramadan.

“Hilal menjelang awal Ramadan 1447 H pada hari rukyat ini secara teoritis diprediksi mustahil dapat dirukyat, karena posisinya berada di bawah ufuk pada saat Matahari terbenam,” katanya.

Imbauan Menag RI
Di akhir jumpa pers, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa bila ada perbedaan, maka hal ini tak perlu menyebabkan umat Islam berpisah. Menag RI memahami bahwa kemungkinan ada umat Islam yang berbeda dalam penentuan 1 Ramadan 1447 hijriah. Menag RI mengimbau agar perbedaan ini tidak menyebabkan umat berpisah. Perbedaan ini tak perlu dimaknai dalam arti negatif.

“Seandainya ada di antara kita, warga kita umat Islam yang mungkin akan melakukan hal berbeda sesuai keyakinannya masing-masing, kami juga mengimbau kepada segenap masyarakat, mari perbedaan itu tidak menyebabkan kita berpisah atau berbeda dalam artian negatif,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa perbedaan merupakan konfigurasi yang sangat indah. Indonesia sangat berpengalaman dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan.

“Jadi perbedaan itu sebagai satu konfigurasi yang sangat indah, Indonesia sudah sangat berpengalaman berbeda tapi tetap utuh dalam suatu persatuan yang sangat indah,” ungkapnya.

Adapun keputusan sidang isbat memutuskan bahwa hilal belum memenuhi kritreria MABIMS. Oleh karena itu, 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari.

“Secara hisab data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS. Disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” tegas Menag RI.

Posisi hilal saat pemantauan hari ini (Selasa, 17 Februari 2026), belum memenuhi syarat sebagaimana kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Berdasarkan kesepakatan MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *