Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengimbau masyarakat agar melapor ke Imigrasi Tanjung Uban, jika ada warga negara asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban pada saat mengadakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan Kelurahan Tanjung Uban Selatan, di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Kamis (13/2/2026). Rapat Timpora ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menggandeng aparatur daerah Kelurahan Tanjung Uban Selatan bersama Ketua RT/RW setempat.
Rapat Timpora ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas koordinasi pertukaran informasi dalam hal menjaga penegakan hukum yang berlaku. Karena, koordinasi antarinstansi pada kegiatan Timpora adalah kunci utama untuk mendukung pengawasan orang asing agar lebih efektif.
Adi Hari Pianto Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban menyampaikan, rapat Timpora ini tidak hanya menjadi sarana koordinasi antarinstansi. Tetapi juga sarana untuk memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Adi Hari Pianto menyatakan, pengawasan yang efektif membutuhkan kolaborasi dan kepedulian bersama dari seluruh unsur, baik aparat maupun masyarakat.
“Setiap masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam memantau dan melihat aktivitas warga negara asing yang ada di sekitarnya. Serta melaporkan potensi pelanggaran TPPO atau TPPM kepada Kantor Imigrasi Tanjung Uban, apabila ada. Sehingga ke depanya, sinergitas akan semakin optimal antara TNI, Polri dan juga masyarakat pada umumnya,” ujar Adi Hari Pianto.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen kepada seluruh jajaran anggota tim pengawasan, untuk terus memperkuat sinergi beserta koordinasi dalam memberikan pengawasan terhadap orang asing. Diharapkan, pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban, semakin optimal. Serta dapat membangun sinergi yang kuat antarinstansi untuk mendukung keamanan dan ketertiban wilayah.
Gigih Tri Hatmadja selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian menjelaskan, Timpora merupakan kegiatan pengawasan orang asing. Mulai saat orang asing masuk, keberadaan dan kegiatan mereka. Timpora memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, rapat ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan pandangan antarinstansi dalam proses pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Tanjung Uban Selatan. Serta sebagai bentuk upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap orang asing.
Kegiatan ini juga membahas mengenai isu terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. Termasuk pentingnya deteksi dini terhadap potensi rawan yang dapat menganggu stabilitas keamanan daerah. Disejalankan dengan upaya memberikan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana perdangangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM). (yen)
Editor: Sigik RS
