Bintan, suaraserumpun.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban resmi memperkenalkan keunggulan Paspor Elektronik (e-Paspor) kepada masyarakat melalui sosialisasi bertajuk “Keluar Negeri Asyik dengan Paspor Elektronik” di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Senin (9/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dokumen perjalanan terbaru yang dilengkapi dengan teknologi chip dan biometrik. Hadir dalam acara tersebut perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga Kelurahan Tanjung Uban Selatan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Keimigrasian, Reza Anugerah, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, menjelaskan bahwa paspor elektronik bukan hanya sekadar identitas, melainkan jaminan keamanan data yang lebih tinggi.
“Teknologi ini mempermudah proses pemeriksaan di bandara internasional, sehingga masyarakat bisa bepergian dengan lebih tenang dan percaya diri,” ujar Reza.
Rincian Biaya dan Masa Berlaku
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber Muhammad Harry Meilan memaparkan rincian tarif layanan sesuai ketentuan PNBP terbaru:
- Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650.000
- Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950.000
- Paspor Rusak: Dikenakan denda Rp500.000 (di luar biaya buku)
- Paspor Hilang: Dikenakan denda Rp1.000.000 (di luar biaya buku)
Urus Paspor di Luar Domisili? Tetap Bisa!
Suasana interaktif mewarnai sesi tanya jawab. Salah satu peserta, Suwanto, menanyakan kemungkinan mengurus paspor jika pemohon berada di luar wilayah domisili asalnya.
Harry Meilan menjelaskan bahwa prosedur pengurusan paspor lintas domisili tetap sama mudahnya. “Tentu bisa. Pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan yang relevan, seperti surat keterangan bekerja atau surat keterangan kuliah di wilayah kantor imigrasi yang dituju,” jelasnya.
Pesan Kepala Kantor Imigrasi
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir kebingungan masyarakat terkait prosedur keimigrasian.
“Kami ingin masyarakat benar-benar memahami manfaat hingga prosedur pengurusan paspor elektronik. Dengan pemahaman yang baik, proses permohonan akan berjalan tertib, lancar, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkas Adi.(Yen)
Editor : Sigik RS
