banner 728x90
Adi Hari Pianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban memberikan keterangan pers capaian kinerja tahun anggaran 2025 hingga penolakan layanan permohonan paspor dan setoran PNBP, Rabu (24/12/2025). F-yen/suaraserumpun.com

Tolak 8 Permohonan Paspor, Imigrasi Tanjung Uban Setor PNBP Rp19 Miliar Selama 2025

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menerbitkan sebanyak 5.479 paspor elektronik, sejak Januari 2025 hingga, Selasa (23/12/2025) kemarin. Selama melayani permohonan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menolak 8 permohonan paspor, karena mencurigai si pemohon sebagai PMI non prosedural. Selain itu, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga menyetor ke kas negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi Rp19, miliar selama tahun 2025 ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto pada saat ekspos capaian kinerja tahun anggaran 2025 dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Rabu (24/12/2025).

Adi Hari Pianto menyebutkan, selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menertbitkan pasport elektronik sebanyak 5.479 paspor. Terdiri dari 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian pasport. Namun, ada delapan (8) permohonan yang ditolak.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menolak 8 permohonan pasport di layanan keimigrasian itu, karena permohonan yang diajukan warga tersebut terindikasi disalahgunakan untuk bekerja diluar negeri secara ilegal, atau PMI ilegal ke Malaysia.

“Permohonan paspor yang ditolak tersebut ada juga dari luar Kepri. Tapi sebagian besar dari warga Kepri. Jadi, saat seleksi wawancara, kami selektif betul. Ini upaya pencegahan imigrasi terhadap TPPO,” kata Adi Hari Pianto.

Menurut Adi Hari Pianto, warga yang melakukan permohonan paspor secara online dimudahkan dengan fitur-fitur yang tersedia. Namun, saat seleksi wawancara, petugas Imigrasi tidak berkompromi.

“Jadi setiap pemohon pasport pasti ditanya sama petugas kami, buat paspor keperluannya untuk apa. Misalnya jalan-jalan, itu harus jelas jalan ke mana, nginap di mana. Kalau alasannya berkunjung keluarga, ditanya juga keluarganya di mana. Ini upaya kami untuk mencegah penyaluran PMI non prosedural,” terangnya.

Dari 8 orang yang ditolak dalam permohonan paspor itu, Adi Hari Piano mengungkapkan, petugas Imigrasi Tanjung Uban mencurigai, paspor akan digunakan untuk keperluan menjadi PMI non prosedural.

“Dalam perkara ini, kami tidak sampai menyelidiki apakah mereka punya jaringan dalam TPPO. Yang ditolak itu, bisa saja mengurus paspor kembali. Apakah di tempat kami atau di Kantor Imigrasi lainnya. Kalau syarat-syaratnya lengkap, bisa saja diterbitkan paspornya,” tambah Adi Hari Piano menjawab suaraserumpun.com.

Selain pelayanan permohonan paspor, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga memberikan pengawasan hukum bagi WNA. Adi menyebutkan sepanjang tahun 2025, Imigrasi Tanjunguban menerbitkan 195 izin tinggal terdiri dari 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap.

“Tercatat juga sebanyak 39 permohonan alih status dan 3 permohonan MREP atau Multiple Re-Entry Permit,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Adi Hari Pianto, Kantor Imigrasi Tanjunguban juga mencatat lalu lintas orang di pintu masuk di bawah naungan pengawasan Imigrasi Tanjunguban. Kantor Imigrasi Tanjunguban mencatat ada 602.092 perlintasan orang keluar masuk selama tahun 2025. Terdiri dari 302.160 orang untuk kedatangan ke Indonesia, dan 302.560 orang untuk keberangkatan keluar negeri.

“Untuk di pelabuhan BBT Lagoi kami mencatat 297.156 orang untuk kedatangan, dan 298.053 orang untuk keberangkatan. Selanjutnya di pelabuhan Bandar Seri Udana di Lobam sebanyak 2.631 orang untuk kedatangan, dan 2.628 orang untuk keberangkatan. Serta pelabuhan Pertamina ada 2.373 kedatangan dan 1.879 orang untuk keberangkatan,” sebut Adi Hari Pianto.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, alur perlintasan di tahun 2025 ini mengalami peningkatan sebesar 135 persen untuk alur kedatangan, dan 134 persen untuk alur keberangkatan,” sambungnya.

Adi Hari Pianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban didampingi staf jajarannya memberikan keterangan pers capaian kinerja tahun anggaran 2025, Rabu (24/12/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Setor PNBP Rp19 Miliar Lebih
Di lain hal, Imigrasi Tanjung Uban juga menyetor pendapat ke negara berupa PNBP Rp 19.327.029.438 atau 62,69 dari target sebesar Rp 30.827.200.000. Hingga akhir tahun 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Imigrasi Tanjung Uban belum
mencapai target yang telah ditetapkan.

“Target PNBP itu kami ajukan 2 tahun sebelumnya, memang begitu aturannya. Nah, pada tahun 2025 ini kami setor Rp19 miliar lebih, belum capai target Rp30 miliar. Kami belum mencapai target, karena kebijakan pemerintah terkait Visa on Arrival (VoA) 7 hari yang tarifnya Rp250 ribu, atau 50 persen lebih murah daripada VoA selama 30 hari sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.

Kemudian, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga fungsi dalam pengawasan orang asing. Menurut Adi Hari Pianto, fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian juga tetap menjadi prioritas. Sepanjang tahun ini, Imigrasi Tanjung Uban melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan melalui
operasi mandiri sejumlah 53 tindakan, operasi intelijen 31 tindakan, Projustita terdapat 1 tindakan dengan 5 tersangka.

Tindakan Administrasi Keimigrasian terdapat 3 tindakan, Oprasi Gabungan terdapat 1 tindakan serta sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 2 tindakan. Total keseluruhan terdapat 91 tindakan dan 5 tersangka. Terhadap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan, dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

“Selain kinerja keimigrasian dan pengawasan orang asing, kami Imigrasi Tanjunguban tahun ini mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan-RB atas layanan publik yang transparan dan akuntabel,” tutup Adi Hari Pianto.

Dalam kegiatan konferensi pers tentang capaian kinerja tahun anggaran 2025 ini, Adi Hari Pianto didampingi pejabat Kantor Imigrasi Tanjung Uban lainnya. Antara lain hadir Indra, Jaka, Reza dan Deniel. Turut hadir Ketua dan Pengurus PWI Kabupaten Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *