Karimun, suaraserumpun.com— Tim patroli laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka, Batam, pada Senin (15/12/2025).
BBL tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar wilayah perairan Indonesia secara ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC). Informasi awal terkait rencana penyelundupan ini diterima petugas pada 14 Desember 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut langsung melakukan pemantauan dan pemetaan posisi terhadap pergerakan HSC yang dicurigai.
“Begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster bergerak menuju arah utara atau perairan Malaysia, satgas patroli laut segera melakukan pengawasan intensif,” ujar Adhang.
Pada saat patroli di sekitar Perairan Pulau Blading, petugas mendapati sebuah HSC yang berusaha menghindari pemeriksaan. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri. Para pelaku kemudian melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster di dalam kapal. Total nilai perkiraan barang hasil penyelundupan tersebut mencapai Rp12,99 miliar.
Adhang menambahkan, seluruh benih bening lobster hasil penindakan selanjutnya dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut. Kegiatan pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, dengan melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan BBL dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam Indonesia,” tegas Adhang.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau tercatat telah dua kali berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut nasional.(ion)
Editor : Sigik RS
