Bintan, suaraserumpun.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polisi Militer TNI AU, TNI AL dan TNI AD serta Dinas ESDM Kepri dan DLH Kepri melakukan sidak di lokasi tambang pasir ilegal wilayah Gunung Kijang, Kamis (4/12/2025). Pada razia lokasi tambang ilegal ini, Satreskrim Polres Bintan memasang police line di lokasi bekas tambang tak bertuan tersebut. Bahkan, penambang rakyat yang menggunakan sekop pun disuruh pulang.
Tim gabungan Polres Bintan bersama TNI, dan dinas terkait mengawali inspeksi mendadak (sidak), dengan melaksanakan apel persiapan di Mapolres Bintan, Kamis (4/12/2025) pagi. Di bawah koordinator Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi didampingi Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin, tim gabungan melakukan razia aktivitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Di sini, tim gabungan meninjau empat titik lokasi tambang tanpa izin (ilegal). Antara lain di tiga titik lokasi wilayah Galang Batang, dan Kampung Banjar.
Di tiga lokasi bekastambang pasir ilegal tersebut, tim gabungan tidak menemukan aktivitas tambang pasir. Bahkan, mesin dan peralatan tambang pun tidak ditemukan. Namun, di satu lokasi ditemukan tiga orang warga dengan menggunakan 1 unit lori mengumpulkan pasir dengan menggunakan alat sekop. Mereka merupakan penambang rakyat, yang hanya mengumpulkan pasir di beberapa titik.
“Kita punya hati nurani juga. Mereka penambang rakyat, yang hanya mengumpulkan pasir pakai alat sekop. Kita suruh pulang saja,” kata Iptu Fikri Rahmadi Kasat Reskrim Polres Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan memberikan pembinaan kepada penambang rakyat yang menggunakan sekop tersebut. Agar tidak melakukan penambangan pasir di lokasi yang tidak memiliki izin sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Lokasi yang kita tinjau hari ini, merupakan yang kedua kalinya. Meski tidak ada aktivitas tambang lagi, lokasi ini kita berikan police line. Tidak boleh lagi ada penambangan di sini,” tegas Iptu Fikri Rahmadi.

Kemudian, tim gabungan melanjutkan razia penambangan pasir ilegal di kawasan Nikoi Island, sekitar PT Sumurung. Di lokasi ini, juga ditemukan lokasi bekas tambang yang luas. Namun, tidak ada aktivitas penambangan. Staf pegawai Dinas ESDM Kepri menyebutkan, lokasi bekas galian pasir ini bukan berada di dalam kawasan penambangan PT Sumurung yang memiliki izin.
Justru itu, Kasat Reskrim Polres Bintan akan memanggil manajemen PT Sumurung, untuk memberikan klarifikasi mengenai lokasi bekas galian di luar lokasi yang memiliki izin tersebut.
“Kami akan surati PT Sumurung. Kemudian, dari Dinas ESDM Kepri juga memberikan data di mana saja titik lokasi penambangan PT Sumurung yang mendapat izin itu,” tegas Kasat Reskrim Polres.
Tim gabungan pun melanjutkan sidak ke dua lokasi penambangan pasir di Desa Malang Rapat.
“Di dua lokasi di Malang Rapat ini, tidak juga ditemukan aktivitas tambang. Tapi, lokasinya kita beri police line. Ini perintah dari Bu Kapolres Bintan. Jadi, tidak ada lagi opini, adanya aktivitas tambang pasir di Bintan,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi.
Setelah melaksanakan razia, kepada wartawan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, dalam razia gabungan ini, tim gabungan tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang beroperasi. Meski demikian, polisi tetap memasang garis polisi pada sejumlah pos atau lokasi yang diduga digunakan sebagai titik aktivitas penambangan.

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menyatakan, khusus pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tambang ilegal di Desa Malang Rapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian akan menelusuri pemilik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya dipasang plang bertuliskan “Program Ketahanan Pangan” tersebut. (yen)
Editor: Sigik RS
