Bintan, suaraserumpun.com – Yusrin (22) seorang dari tiga pelaku kasus pembunuhan nelayan Am dengan 17 kali penusukan, akhirnya ditangkap setelah kabur atau masuk sebagai DPO Polres Bintan. Tersangka Yusrin (inisial Y) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bintan di perairan Tanjung Elong, Bintan Timur saat baru pulang melaut (menangkap ikan).
Yusrin merupakan seorang dari tiga pelaku yang memukul korban Am hingga meninggal dunia. Korban ditemukan beberapa hari setelah kejadian pembunuhan di samping rumah ekskomplek PT Antam Kijang, Bintan Timur. Tak jauh dari lapangan sepak bola Demang Lebar Daun Kijang.
Kasus pembunuhan Am oleh tiga orang pelaku ini berawal ketika Am ayah dua orang anak yang tinggal di Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur sehari-hari bekerja sebagai nelayan memiliki utang sebesar Rp500 ribu kepada Yusrin. Am baru mencicil utang tersebut Rp100 ribu.
Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00, tersangka LS dan tersangka SC dari Tekojo menuju Pelabuhan Pantai Indah Kijang. Di pelabuhan rakyat tersebut, LS dan SC bertemu dengan Yusrin. Tiga orang tersangka ini kemudian membeli minuman beralkohol jenis arak sebanyak 6 botol. Selanjutnya, tiga orang nelayan tersebut menuju Pujasera Taman Kota Kijang.
Saat tiba di Taman Kota Kijang, tersangka Yusrin melihat Am sedang duduk bersama keluarga sambil minum alkohol. Tiga tersangka ini menghampiri Am, dan bersalaman sebelum duduk bergabung di satu meja pujasera Taman Kota Kijang. Saat itu, Yusrin mengatakan kepada tersangka LS, bahwa Amizan (korban) memiliki utang kepadanya (Yusrin) sebesar Rp500 ribu, yang baru dibayar senilai Rp100 ribu. Mendengar ucapan tersebut, tersangka LS langsung mengajak untuk memukul Am. Namun, para tersangka pun langsung duduk bersama rombongan Am, dan menikmati minuman beralkohol jenis arak.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Am dan rombongan ingin pulang meninggalkan Taman Kota Kijang. Tapi, tersangka SC mengatakan, nanti Am akan diantarnya (tersangka SC). Sehingga, Am pun tetap tinggal bersama tersangka LS, SC dan Yusrin dan teman-temannya sambil menikmati minuman beralkohol.
Pukul 22.00 WIB, tersangka LS mengajak SC dan Yusrin serta Am untuk pindah ke Relief Antam Kijang, dengan menggunakan dua sepeda motor. Tiga tersangka pun membawa Am ke satu rumah kosong di Jalan Ahmad Yani Kampung Pisang, tepatnya di sekitar lapangan sepak bola GOR Demang Lebar Daun Kijang.
Di lokasi tersebut, SC secara tiba-tiba menikam perut Amizan. Saat korban mencoba melawan, LS dan Yusrin ikut memukul Amizan hingga terjatuh. Bahkan, SC menghujamkan sebilah pisau hingga 17 kali pada bagian perut, dada, punggung hingga betis Am (korban). Amizan (Am) ayah dua orang anak ini pun meninggal dunia, setelah diletakan di samping rumah kosong. Jenazah Am ditemukan setelah dua hari kemudian.
Sejak peristiwa pembunuhan tersebut, Yusrin kabur melaut dengan kapal penangkap ikan. Sedangkan dua rekannya, Sahril alias Cali (SC) dan La Sahrun (LS) berhasil diamankan Satreskrim Polres Bintan. Yusrin dinyatakan DPO.
Minggu (23/11/2025) petang kemarin, Yusrin kembali ke Kijang, Bintan Timur. Pada saat baru pulang melaut, Yusrin langsung ditangkap Satreskrim Polres Bintan.
“Iya benar, DPO berinisial Y kasus pembunuhan 17 kali penusukan itu sudah kita amankan. Tersangka Y kita amankan pada saat kapal yang ditumpanginya mau bersandar atau pulang melaut, di perairan Tanjung Elong, kemarin. Tersangka Y kita bawa ke Pelabuhan Pantai Indah Kijang, dan dibawa ke Mapolres Bintan. Saat ini, tersangka Y yang memukul korban masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bintan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Senin (24/11/2025).
“Tiga pelaku dalam kasus pembunuhan nelayan ini, semuanya sudah kita amankan,” kata Iptu Fikri Rahmadi. (yen)
Editor: Sigik RS
