banner 728x90
Anak punk dan pengamen jalanan di Batam menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/2025), setelah ditertibkan Tim Ditsamapta Polda Kepri. F- humas polda kepri

Polda Kepri Menertibkan Puluhan Anak Punk dan Pengamen Jalanan di Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menertibkan 20 anak punk dan pengamen jalanan di sejumlah kawasan Kota Batam, Kamis (20/11/2025). Pengamen dan anak punk tersebut ditertibkan, karena melanggar Peraturan Daerah Kota (Perdako) Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Mereka pun menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/2025) siang.

Mewakili Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho SIK MT, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menjelaskan, penertiban pengamen dan anak punk tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam.

Kegiatan penindakan dipimpin oleh Ipda Firman Syah SH, Ps Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama personel Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan SH, Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi SH, Ipda Dede Hermawan, serta didukung 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, Kamis (20/11/2025) pukul 17.00 hingga pukul 20.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap pengamen atau anak punk di beberapa titik keramaian. Yaitu Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras. Dari kegiatan tersebut, diamankan 20 orang dan dilakukan proses pemberkasan di Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri. Kemudian, pengamen anak anak punk tersbeut mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/2025).

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 20 orang tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, dengan putusan denda sebesar Rp25 ribu. Rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjaga ketertiban sosial di ruang publik.

Personel Ditsamapta Polda Kepri mendata anak punk dan pengamen pada saat penertiban di sejumlah kawasan Kota Batam, Kamis (20/11/2025). F- humas polda kepri

“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (tw)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *