KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – SH alias Gondrong pengorder atau orang pemesan 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dari Malaysia, akhirnya ditangkap di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, SH alias Gondrong sudah ditahan di Mapolres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Awalnya, jajaran Polres Bintan menangkap seorang laki-laki yang berinisial SU (34) pria asal Lombok di pelabuhan tak resmi yang biasa disebut pelabuhan Gentong, Pasarbaru, Tanjunguban, Bintan Utara, Minggu (27/6/2021) lalu. Saat itu, SU yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ke Indonesia, melalui pelabuhan tak resmi di Kabupaten Bintan.
Modus operandi tersangka SU pria asal Lombok ketika membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ini, dengan cara melilitkan di kedua pahanya dengan lakban. Sedangkan pil ekstasi disimpan di dalam celana tersangka.
Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang berjalan kaki di wilayah Tanah Kuning, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dililitkan dengan lakban, di kedua pahanya. Selain itu, ditemukan puluhan butir ekstasi di dalam celana dalamnya.
SU membawa narkotika tersebut dengan harapan bisa mendapatkan imbalan, untuk biaya berobat buat istrinya yang sedang sakit. Tersangka SU pria asal Lombok ini merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. SU sudah bekerja selama hampir sebulan, dan akan pulang kampung ke Lombok. Karena, istri tersangka sedang sakit. Sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istrinya.
Karena tersangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri, sehingga tergiur dengan iming-iming JO. Namun sebelum 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi tersebut sampai ke tujuan, SU sudah ditangkap oleh jajaran Polres Bintan.
Dari pemeriksaan Polres Bintan, tersangka pria asal Lombok ini mengakui, hanya disuruh membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, oleh JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisili di Malaysia. Tersangka SU dan JO sama-sama berasal dari Lombok-NTB.
Tersangka mau membawa narkotika sabu dan ekstasi dari Malaysia tersebut, karena dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp9 juta. Uang tersebut sebagai pelunasan utang tersangka SU kepada SH alias Gondrong di Lombok. Segala biaya operasional tersangka SU ditanggung oleh Gondrong. Dari Malaysia, tersangka SU naik speed boat milik pribadi menuju Pelabuhan Gentong di sekitar Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan Utara, Bintan, Provinsi Kepri.
Ditangkap di Sumbawa
Selanjutnya Penyidik Satnarkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu. Serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil kerja sama tersebut, Dit Polair Polda NTB beserta personel Polres Dompu, berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong. SH alias Gondrong ditangkap saat berada di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, Minggu (18/7/2021).
Setelah penangkapan, tim Satnarkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Domp,u Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjemput tersangka SH alias Gondrong. Selasa (27/7/2021), Satnarkoba Polres Bintan membawa tersangka SH alias Gondrong ke Polres Bintan, dan tiba pukul 18.00 WIB.
Di Polres Bintan, SH alias Gondrong diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, SH alias Gondrong mengakui, bahwa 2 kilogram sabu dan puluhan butir ektasi yang dibawa oleh SU adalah benar, atas orderan (pesanan) dirinya.
“Menurut SH alias Gondrong, 2 kilogram sabu dan puluhan ekstasi itu akan diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan saat memberikan keterangan resmi, Jumat (30/7/202).
Saat ini, SU dan SH alias Gondrong ditahan di Rutan Polres Bintan. Dua tersangka ini melanggara UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2). Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SS)