Karimun, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat pejabat KPU Karimun sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar. Empat pejabat KPU Karimun tersebut ditahan, Rabu (19/11/2025).
Empat tersangka pejabat KPU Karimun tersebut berinisial NK, SU, IJ, dan AF. Empat orang tersebut disangkakan melakukan tindakan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Penggelembungan anggaran hingga belanja fiktif yang dilakukan tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kajari Karimun Denny Wicaksono menyebutkan, penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Karimun sudah berlangsung sejak Juli 2025. Sebanyak 95 orang saksi sudah dimintai keterangan, dan meneliti 2.300 item lebih barang bukti selama penyelidikan.
“Empat pejabat KPU yang ditetapkan tersangka yaitu NK selaku Sekretaris KPU, SU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Denny.
Terkait pengelolaan dana hibah, kata Denny, KPU Karimun telah menerima sebesar Rp16,5 miliar dari APBD tahun 2024. Yang telah dibelanjakan sebesar Rp 15.272.374.126, dan sisanya Rp 1.227.625.874 dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.
“Setelah dilakukan penyidikan, hasilnya kita temukan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” sebut Denny didampingi Kasipidsus Dedi Januarto Simatupang.
Modus tersangka, lanjut Denny, di antaranya melalukan belanja fiktif, dan mark up atau penggelembungan pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional.
“Termasuk, peminjaman bendera perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Empat tersangka pejabat KPU Karimun tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah masih berlanjut. Sementara keempat tersangka ditahan ke Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan,” demikian Kajari Karimun. (ion)
Editor: Sigik RS
