Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Luki Zaiman Prawira dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri, menggantikan Adi Prihantara. Luki dilantik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Berikut pesan Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Luki Zaiman Prawira.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025). Pelantikan ini disaksikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari Ansar, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Luki Zaiman Prawira yang menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri ditunjuk dan dilantik sebagai Pj Sekdaprov Kepri, menggantikan Adi Prihantara. Sesuai ketentuan, Luki Zaiman Prawira akan menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah selama tiga bulan, hingga Sekretaris Daerah definitif ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Terutama dalam mengoordinasikan kebijakan antarperangkat daerah.
Gubernur Kepri menegaskan, Sekda sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program pembangunan dan terwujudnya visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sangat bergantung pada kemampuan Sekda dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
“Keberhasilan pemerintahan daerah banyak ditentukan oleh bagaimana Sekda mengintegrasikan dan menyinergikan kinerja seluruh OPD. Karena itu, kami berharap saudara Luki dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi tinggi,” pesan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri juga berpesan agar Pj Sekdaprov Kepri segera menyiapkan proses penjaringan Sekretaris Daerah definitif, baik dari sisi administratif maupun teknis, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas pokok dan fungsi Penjabat Sekda sama halnya dengan Sekda definitif, yakni dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian. Kami berharap proses penjaringan Sekda definitif dapat segera dilaksanakan,” demikian Ansar Ahmad. (yen)
Editor: Sigik RS
