Karimun, suaraserumpun.com – Sinergi aparat penegak hukum di laut kembali membuahkan hasil. Tim patroli gabungan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kabupaten Karimun.
Pasir timah ilegal tersebut diketahui berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Kuantan, Malaysia menggunakan KM Al Husna 07.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari hasil pendalaman informasi bersama tim TNI AL yang menerapkan strategi pengawasan laut berlapis.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengejar kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Pulau Pengibu. Saat diperiksa, terdapat empat awak kapal di dalamnya,” ungkap Adhang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 518 karung pasir timah yang disembunyikan di dasar kapal dan ditutup dengan papan untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang diamankan mencapai 25,9 ton pasir timah dengan nilai ekonomi sekitar Rp5,2 miliar. Penindakan ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Dari empat awak kapal, dua orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M (nahkoda) dan S (Kepala Kamar Mesin). Keduanya merupakan warga Kabupaten Karimun.
Modus penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan jalur laut luas di wilayah Natuna menuju Kuantan, Malaysia, menggunakan kapal kecil agar sulit terdeteksi radar patroli.
“Saat ini kami masih mendalami asal pasir timah tersebut, apakah dari tambang rakyat atau perusahaan resmi. Semua akan kami pelajari lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambah Adhang.
Komandan Koarmada IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga perairan Indonesia dari kejahatan ekonomi dan lingkungan.
“Kami berdiri di sini untuk merah putih. Kami jalankan perintah Presiden RI dengan strategi pengamanan laut yang interaktif dan bersinergi. Keberhasilan ini adalah hasil kekuatan bersama seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Selama tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah ilegal dengan total lebih dari 120 ton dan nilai barang mencapai Rp24 miliar.
Seluruh kasus tersebut berasal dari wilayah Bangka Belitung, yang kerap menjadi sumber aktivitas tambang ilegal untuk pasar luar negeri.
Penindakan ini menegaskan komitmen aparat dalam melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia serta menjaga integritas wilayah perairan nasional dari aktivitas penyelundupan lintas batas.(Ion)
Editor : Sigik RS
