banner 728x90
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT PLN (Persero) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik (TL), serta Pengelolaan dan Pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU)..F-Diskominfo Bintan

Pemkab Bintan dan PLN Sepakat Kelola Pajak Tenaga Listrik dan PJU Secara Terpadu

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT PLN (Persero) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik (TL), serta Pengelolaan dan Pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU).

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Rully Agus Widanarto, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Pertemuan Bandar Seri Bentan.

Dorong Efisiensi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kerjasama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan secara transparan dan tepat waktu sesuai regulasi.

“Terima kasih atas kehadiran semua pihak. Harapan kita bersama, langkah ini bisa memberi dampak positif bagi kemajuan daerah, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Bupati Roby Kurniawan.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Bintan dan PLN berkomitmen memastikan kelancaran penerimaan pajak daerah serta pelunasan rekening listrik instansi pemerintah, sekaligus memperkuat validasi data penerimaan PBJT TL melalui sistem web service PLN.

Pembentukan Tim Gabungan Pengawasan PJU

Kerjasama juga mencakup aspek pengelolaan dan pengawasan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Untuk itu, akan dibentuk Tim Survei Gabungan yang terdiri dari unsur Bapenda, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta PLN.

Tim ini bertugas melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban PJU yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN, serta menyusun rencana pengembangan dan pembaruan data titik PJU di seluruh wilayah Bintan.

Selain itu, langkah ini juga akan memastikan seluruh energi listrik yang digunakan tercatat dan terukur secara akurat, guna meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemkab melalui meterisasi PJU.

Langkah Tertib dan Transparan

Bupati Roby menegaskan, kerjasama ini merupakan langkah penting dalam menertibkan sistem pengelolaan energi dan penerimaan pajak daerah.

“Ini salah satu langkah untuk kita tertibkan semuanya. Sekaligus sebisa mungkin kita gali potensi-potensi pendapatan daerah yang bisa kita maksimalkan,” tuturnya usai kegiatan.

Kerjasama strategis antara Pemkab Bintan dan PLN ini diharapkan menjadi contoh sinergi efektif antara pemerintah daerah dan BUMN dalam meningkatkan tata kelola energi serta optimalisasi sumber-sumber PAD.(yen)

Editor : Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *