banner 728x90
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Bako dan jajaran Satreskrim Polres Bintan memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan teman sejenis dengan modus syarat bekerja di kapal pesiar. F- yen/suaraserumpun.com

Mahasiswa Mencabuli Teman Sejenis dengan Modus Syarat Bekerja di Kapal Pesiar

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang mahasiswa HH (21) mencabuli teman sejenis dengan modus syarat bekerja di kapal pesiar. MA sebagai korban mendapat perlakuan cabul tersebut berulang kali, sejak November 2024 hingga April 2025 lalu. Kini, HH mahasiswa kelainan seksual tersebut ditahan polisi atas laporan korban MA.

Kasus pencabulan sesama jenis ini disampaikan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mewakili Kapolres Bintan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bintan, Rabu (9/7/2025) siang. Hadir dalam jumpa pers tersebut Kanit Lidik I Satreskrim Polres Bintan Ipda Yofie Akbar.

Kasi Humas Polres Bintan menerangkan, akhir 2024 lalu, pelaku HH menawarkan kepada korban MA untuk bekerja di kapal pesiar. Pelaku dan korban sudah lama kenal dan berteman. Tak lama berselang, HH berkunjung ke rumah korban MA di Bintan Buyu, pada malam hari. Saat itu pelaku beralasan, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban. Karena untuk bekerja di kapal pesiar, menerapkan sistem yang ketat. Saat itu, korban tidak menaruh rasa curiga kepada HH.

Dalam pertemuan itu, HH menyuruh korban MA untuk melakukan onani hingga mengeluarkan sperma. Namun menurut pelaku HH, cara yang dilakukan oleh MA tidak sesuai dengan yang diarahkan oleh perusahaan kapal pesiar. Selanjutnya, pelaku HH pun memegang kemaluan korban MA dan melakukan onani. Bahkan HH menyuruh korban MA menonton video porno, hingga korban mengeluarkan sperma.

Sekitar Maret 2025, pelaku HH pernah melakukan hal serupa terhadap korban. Bahkan, pelaku HH menghisap kemaluan korban, dengan menghalangi kepalanya dengan menggunakan bantal. Sehingga, korban dalam posisi berbaring tidak melihat ke arah kemaluannya. Berdasarkan keterangan pelaku HH, cara itu merupakan pemeriksaan kesehatan yang diminta oleh perusahaan kapal pesiar.

Namun sampai beberapa hari kemudian, korban MA tak kunjung dipanggil untuk bekerja di perusahaan kapal pesiar. Korban menyadari dirinya sebagai korban pencabulan yang dilakukan temannya (pelaku HH). Dan melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Bintan. Dari penyelidikan pihak kepolisian, pelaku yang merupakan mahasiswa sedang bekerja (magang) di hotel pariwisata.

“Pelaku kita amankan, dan ditahan. Dalam hal ini, pelaku HH melanggar Pasal 6 huruf C Undang Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelas Iptu Bako.

Dalam jumpa pers tersebut, Kasi Humas Polres Bintan juga menyampaikan penangkapan seorang tersangka residivis yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan tersangka Rudi Saputra N. Tersangka ini mencuri 3 unit sepeda motor. Lokasi pencurian di daerah Kangboi, Kawal, dan Bintan Buyu.

“Sepeda motor yang dicuri tersangka belum sempat dijual. Dalam kejadian ini, ada tidak korban. Dengan total kerugian melebihi Rp30 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (20) KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kasi Humas Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *