banner 728x90
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Bako memberikan keterangan pers penangkapan empat nelayan bermain judi remi, Rabu (9/7/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Empat Nelayan Bintan Timur Ditangkap Saat Asyik Berjudi Remi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Saat tak melaut, empat orang nelayan dan buruh di Bintan Timur menghabiskan waktunya bermain judi jenis remi. Saar asyik berjudi remi, empat nelayan tersebut digerebek dan ditangkap polisi, karena sudah meresahkan warga.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mewakili Kapolres Bintan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bintan, Rabu (9/7/2025) siang. Hadir dalam jumpa pers tersebut Kanit Lidik I Satreskrim Polres Bintan Ipda Yofie Akbar.

Penangkapan empat orang nelayan dan buruh di Bintan Timur tersebut berawal ketika warga merasa resah, dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan ada praktik judi di Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang sedang asyik berjudi remi.

“Empat orang antara lain berinisial M (37), W (29), S (52) dan VYS (23). Mereka ini nelayan. Ada juga bekerja sebagai buruh. Mereka kita amankan saat asyik berjudi remi di sebuah gubuk di Sungai Enam Laut, Bintan Timur, Sabtu (5/7/2025) pukul 16.40,” kata Iptu Bako Kasi Humas Polres Bintan.

Dari pengamanan empat orang yang sedang bermain judi ini, lanjut Iptu Bako, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 bundel kartu remi, dan uang taruhan Rp7 juta lebih. Uang dari mereka ini ada pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp5 ribu dan ada juga Rp2 ribuan,” sebutnya.

“Empat tersangka ini melanggar pasal 303 KUHP maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” tutup Iptu Bako. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *