Karimun, Suaraserumpun.com – Seorang pria berinisial CH diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sesaat setelah tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dari Kukup, Malaysia. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Muhammad Iqbal Reza, bersama Kasat Resnarkoba Polres Karimun menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (17/6), bahwa penangkapan CH dilakukan pada Kamis pekan lalu.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja kering. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Reza.
Penangkapan CH merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan sehari sebelumnya. Pada Rabu (11/6), tim gabungan Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun juga menangkap tersangka berinisial AA di Tanjung Batu. Dari tangan AA, petugas menyita 20 paket kecil sabu, dengan total berat methamphetamine mencapai 32,94 gram dan ganja kering seberat 78,15 gram.
Bersamaan dengan pengungkapan kasus tersebut, dilakukan pula pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 123,7 gram yang sebelumnya disita dari penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada 25 Mei lalu.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung terwujudnya Karimun yang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Reza.(Ion)
Editor : Sigik RS
