banner 728x90
AKBP M Adenan Kapolres Karimun memberikan keterangan pers soal penangkapan 16 orang pengedar sabu, selama sebulan dengan barang bukti 1,166 kilogram sabu.

Sebulan, Tim Panther Polres Karimun Tangkap 16 Pengedar Sabu

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tim Panther Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 16 orang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, selama sebulan. Dari 16 pelaku tindak kejahatan narkotika ini, Polres Karimun mengamankan 1,166 kilogram (1.166,73 gram) sabu.

Penangkapan 16 orang pelaku dan 1,166 kilogram sabu tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP M Adenan pada saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/7/2021). Dalam memberikan keterangan pers itu, Kapolres Karimun didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, dan menghadirkan 16 orang pemakai dan pengedar sabu.

Baca Juga :  Enam Atlet Aeromodelling Fasida Kepri Mengikuti Prakualifikasi PON 2024 di Bandung

Kapolres Karimun AKBP M Adenan mengatakan, penangkapan 16 pelaku dan barang bukti 1,166 kilogram sabu tersebut merupakan pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Pengungkapan ini selama kurun waktu sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021.

“Dalam sebulan kurang dari 2 minggu, pihak Polres Karimun berhasil mengamanakan 16 orang pelaku tindakan kejahatan narkotika sabu. Dengan jumlah barang bukti sabu seberat 1.166,73 gram,” sebut M Adenan.

Kapolres Karimun AKBP M Adenan didampingi Kasatres Narkoba AKP Elwin Kristanto memperlihatkan barang bukti sabu seberat 1,166 kilogram dan 16 orang pengedar.

16 orang pelaku yang diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun itu antara lain berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Program Penanganan Banjir Srikaton Tanjungpinang Dimulai, 7.000 Jiwa Selamat dari Banjir

“Modusnya mengedarkan,” tegas M Adenan.

Sedangkan TKP penangkapan pelaku beserta barang bukti, lanjut M Adenan, ada di 5 wilayah kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Karimun 6 kasus dengan 7 orang tersangka. Di Kecamatan Tebing 2 kasus, diamankan 4 orang pelaku. Di Kecamatn Meral Barat 1 kasus, dengan 2 orang tersangka. Di Kecamatan Kundur 1 kasus, dengan 2 orang tersangka. Sedangkan di Kecamatan Kundur Utara 1 kasus dengan 1 orang tersangak.

“Pelaku, semuanya laki-laki,” ujarnya.

Menurut Kapolres Karimun, barang bukti sabu seberat 1.166,73 gram yang disita ini, bisa menyelamatkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Pimpin Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan KPLP Tanjung Uban

“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Karimun,” tutup AKBP M Adenan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *