KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Sejumlah anggota dewan Bintan mencak-mencak atau meradang di posko penyekatan PPKM darurat Tanjungpinang, yang berada di Jalan Nusantara Km 14 Seipulai, Kamis (15/7/2021). Anggota dewan Bintan mempertanyakan kebijakan penerapan antigen berbayar Rp150 ribu bagi warga Bintan yang hendak masuk ke Kota Tanjungpinang.
Hasriawady, anggota Komisi I DPRD Bintan mempertanyakan kewenangan petugas kesehatan dari Kimia Farma yang memungut Rp150 ribu untuk biaya antigen. Bahkan ia menuding jika pungutan itu terindikasi pungutan liar (pungli).
“Imi terindikasi pungli. Sebab, petugasnya tidak dilengkapi surat tugas,” ujar Hasriawady yang akrab disapa Gentong ini.
Menurutnya, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma segera mencabut penerapan antigen berbayar itu. Sebab, masyarakat sudah terpukul dengan adanya pandemi Covid-19 jangan ditambah sengsara dengan kebijakan yang tidak populer tersebut.
“Segera untuk dievaluasi, karena masyarakat kita sudah susah sejak pandemi ini,” ujarnya.
Selain anggota DPRD Bintan, sejumlah perwakilan masyarakat dari LAM Bintan serta Perpat Bintan juga ikut serta mendapimpingi rombongan anggota DPRD Bintan. Mereka mendukung agar kebijakan tersebut dicabut.
“Segera dievaluasi jangan menyusahkan masyarakat dengan beban biaya antigen tersebut,” kata Ketua LAM Bintan Datok Musyafa Abbas.
Sejumlah anggota DPRD Bintan seperti M Toha, Tarmizi serta Hasriawady di lokasi dan berdialog dengan staf ahli Setdako Tanjungpinang Riono serta pejabat Satpol PP Tanjungpinang. (SS)