Tanjungpinang, suaraserumpun.com – SKK Migas mengabulkan pengalihan Participating Interest (PI) 10 Persen di north west Natuna kepada pemerintah daerah. Pengalihan hak PI tersebut diserahkan oleh pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada BUMD PT Pembangunan Kepri.
Pengalihan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja North West Natuna (WK NWN) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Prima Energy ke PT Pembangunan Kepulauan Riau Northwest Natuna (PT PK NWN) resmi terwujud. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengalihan PI yang dilakukan oleh CEO Prima Energy Pieters Utomo dan Direktur Utama PT PK NWN Syahril Efendi, di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (24/4/2025).
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Sekretaris SKK Migas Luky A Yusgiantoro, Bupati Natuna Cen Sui Lan, Bupati Anambas Aneng, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Teddy Jun Askara, serta Direktur Utama PT Pembangunan Kepri Azwardi Anas.
Pengalihan PI ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 beserta perubahannya melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemberian PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bentuk pemberdayaan daerah serta peningkatan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan, proses pengalihan PI ini berlangsung cukup panjang dan harus dilakukan untuk mendukung pengelolaan PI yang akan memberikan dampak positif bagi daerah terutama Pendapatan Asli Daerah.
“Kami terus melakukan inovasi untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah, salah satunya dengan pengelolaan PI 10% ini,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Selain itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berterima kasih kepada SKK Migas yang merestui pengelolaan wilayah hulu migas di luar batas kewenangan wilayah laut Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, meski wilayah laut yang dimaksud merupakan kewenangan nasional, SKK Migas mengabulkan permohonan untuk memberikan hak pengelolaan ini kepada pemerintah daerah.
“Pengelolaan ini membutuhkan investasi besar, mulai dari eksplorasi hingga proses pengembangan yang rumit, terutama di wilayah laut yang memerlukan teknologi dan sistem khusus,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri berharap, dengan dimulainya proses ini, akan ada peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta peluang bagi kabupaten-kabupaten di wilayah ini untuk berkembang lebih cepat
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan keyakinannya bahwa BUMD dan KKKS mampu mengelola PI ini secara optimal.
“Kami optimis, dengan sinergi yang kuat antara BUMD dan KKKS, PI ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujar Gubernur Kepri.
Sekretaris SKK Migas Luky A Yusgiantoro, menggarisbawahi pentingnya momentum ini bagi pengelolaan hulu migas di daerah.
“Pengalihan PI 10 persen ini merupakan tonggak penting dalam memberikan peran kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan hulu migas,” ujar Luky.
Luky menyebut ini adalah milestone pertama kali di Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan semangat desentralisasi, yang memastikan bahwa kegiatan hulu migas tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh daerah.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan PI secara profesional, transparan, dan akuntabel. PI yang dikelola dengan baik akan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan daerah.
“Penting untuk mengikuti tata kelola good governance, di mana kepatuhan terhadap regulasi dan pelaporan keuangan menjadi aspek yang sangat penting dalam awal pengelolaan PI ini,” tambah Luky.
Sekretaris SKK Migas ini juga menekankan bahwa pengelolaan hulu migas yang melibatkan daerah akan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi wilayah tersebut.
“Dengan adanya keterlibatan daerah, kita harapkan pengembangan sektor migas tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemerintah pusat, tetapi juga untuk daerah,” jelasnya. (yen)
Editor: Sigik RS
