Karimun, suaraserumpun.com – Kejari Karimun telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi di DLH Karimun ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/4/2025). Dua tersangka tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tersebut adalah Sugianto dan Rita.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021-2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus, Rabu (16/4/2025).
Priandi Firdaus menjelaskan, terdakwa S merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun tahun 2021. Terdakwa RA merupakan kepala dinas aktif. Dua tersangka tersebut melakukan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Modus para terdakwa ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk dua terdakwa digelar, Kamis (24/4/2025) pekan depan. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS
