Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan mengecek beberapa lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Rabu (9/4/2025). Hasilnya, tak ada pelaku tambang pasir ilegal yang beroperasi pada saat razia. Jika ada tambang pasir ilegal di Bintan, laporkan kepada polisi terdekat.
Mewakili Kasat Reskrim Polres Bintan Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi STrK SIK, Kanit Tipiter Ipda Ady Satrio Gustian STrK MH menyampaikan, tim Satreskrim Polres Bintan melakukan pengecekan tambang pasir yang tidak memiliki izin (ilegal) di Kabupaten Bintan. Pengecekan tambang pasir ilegal itu di 2 lokasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang. Kemudian 2 lokasi yang berada di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Dan 2 lokasi yang berada di Kampung Lapangan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
“Dalam hal ini, Unit Tipiter tidak menemukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal. Hanya menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir secara ilegal,” sebutnya.
Selain melakukan pengecekan Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal.
“Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, jika menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal, ataupun tindak kejahatan lainnya,” tegas Ipda Ady Satrio Gustian. (yen)
Editor: Sigik RS
