Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sebesar Rp 20.258.707.019 (Rp20,2 miliar) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra menyampaikan pengembalian dana tersebut langsung kepada Gubernur Kepri H Ansar Ahmad di ruang kerja gubernur, Kamis (27/3/2025).
Dalam paparan rinciannya, Zulhadril menjelaskan bahwa Bawaslu menerima hibah sebesar Rp57.461.041.000 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendukung pengawasan tahapan Pilkada 2024.
Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 37.202.333.981, sehingga sisa sebesar Rp 20.258.707.019 dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
“Kami berkomitmen untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” sebut Zulhadril.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Kepri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh pihak yang telah bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi. Mereka menilai Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik meskipun masih terdapat beberapa kekurangan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja Bawaslu Kepri dalam memastikan proses demokrasi berjalan aman dan lancar.
“Seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat diselesaikan tanpa kendala berarti dan hasilnya ditetapkan tepat waktu,” ujarnya.
Gubernur Kepri berharap Bawaslu dapat terus memberikan edukasi dan inovasi demokrasi kepada generasi muda, khususnya Gen Z dan pemilih pemula.
“Mereka akan menjadi bagian penting dalam pemilu dan pilkada mendatang, sehingga dapat melahirkan pemimpin yang baik,” tambah Ansar Ahmad Gubernur Kepri.
Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (yen)
Editor: Sigik RS
