Batam, suaraserumpun.com – Selama Maret 2025, Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 19 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang, terdiri dari 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari 19 kasus tersebut, satu di antaranya sabu seberat 93,3 kilogram (Kg) dari negara tetangga diamankan di perairan Lagoi-Bintan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH pada saat konferensi pers di Loby Utama Mapolda Kepri di Batam, Rabu (26/3/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah SE MM. Kepala BNNP Kepri diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi SH. Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kasubbag Pembinaan Gustian Juanda Putra SH. Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh. Kepala Balai POM Batam Mustofa Anwari SSi Apt. Serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH menyampaikan, Polda Kepri bersama Bea Cukai, BNN, BPOM, dan Kejari, merilis pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Kepri. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama kurang lebih 2 minggu terakhir pada bulan Maret 2025.
Kapolda Kepri menyebutkan, jJajaran Polda Kepri bersama instansi terkait telah menangani 19 perkara. Dari jumlah tersebut, 5 perkara memiliki barang bukti yang signifikan.
“Salah satunya adalah penyitaan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam. Penangkapan pengedar jaringan narkotika ini dilakukan di perairan Lagoi-Bintan, setelah para pelaku berusaha memasukkan narkotika dari negara tetangga. Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Polda Kepri berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH Kapolda Kepri.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan selama periode Maret 2025 yang dilakukan di jajaran Polda Kepri adalah narkotika jenis sabu kristal padat seberat 94.519,69 gram (94,5 kg), dan ekstasi sebanyak 4.043 butir.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin SIK MH menegaskan, Polda Kepri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi dan mengejar pelaku. Serta jaringan narkotika internasional yang menggunakan perairan Kepri sebagai jalur masuk barang terlarang.
“Kami terus memperkuat kolaborasi ini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke wilayah perairan Republik Indonesia. Pengungkapan 19 laporan polisi ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri, khususnya Direktorat Narkoba, yang setiap hari melakukan pengungkapan kasus signifikan, baik sabu maupun ekstasi,” kata Kapolda Kepri.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yen)
Editor: Sigik RS
