Tanjungpinang, suaraserumpun.com – 158 hektare lahan PT Aneka Tambang (Antam) di Bintan akan diserahkan ke negara. Pemerintah Provinsi Kepri siap memfasilitasi penyerahan aset PT Antam ke negara yang berada di wilayah Kabupaten Bintan tersebut.
Hal tersebut pada saat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menerima audiensi perwakilan PT Antam Tbk yang diwakili oleh Widodo di Ruang Kerja Sekda, Gedung A, Lantai III, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025).
Pertemuan tersebut membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya merupakan milik PT Antam Tbk. Lahan tersebut kini telah menjadi aset negara, setelah tidak lagi dimanfaatkan oleh PT Antam. Dan diambil alih oleh negara melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Perwakilan PT Antam Tbk Widodo selaku Aset Manajemen Senior Spesialis, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dalam proses pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahterimakan ke Kementerian Keuangan, ditemukan permasalahan di lapangan karena sebagian lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal bagi beberapa masyarakat.
“Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menegaskan, pentingnya upaya mitigasi sosial sebelum dilakukan pencatatan dan pengosongan lahan. Dirinya mengusulkan agar dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di eks lahan Antam untuk memberikan pemahaman terkait status lahan tersebut.
Selain itu, Sekda juga mendorong agar masyarakat yang terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi yang tidak jauh dari area tersebut agar tetap memiliki akses untuk mencari nafkah.
“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Adi Prihantara.
PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980 dengan fokus pada produksi alumina. Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan tersebut merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.
Turut hadir Fiqri Aset Manajemen Senior Spesialis, dan Riko WS Haratap dari PT Antam Tbk. Kemudian, hadir juga Anggun Prihatmono Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, serta Erwin Situmorang Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB Kementerian Keuangan RI, Dirjen Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. (yen)
Editor: Sigik RS
