banner 728x90
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menerima surat usulan pengumuman penetapan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih dari Ketua KPU Bintan Haris Daulay didampingi Komisioner KPU Bintan pada rapat pleno, Kamis (6/2/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Setahap Lagi, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satu tahapan atau setahap lagi, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2025-2030. Satu tahapan yang akan dilalui tersebut, rapat paripurna DPRD Bintan tentang penetapan dan pengumuman pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Jumat (7/2/2025).

Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bintan terbilang ‘seksi’, untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pilkada Bintan menjadi buah bibir. Selain satu pasangan calon melawan kotak kosong (kolom kosong), proses Pilkada Bintan juga digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak gugatan satu dari lembaga pemantau pemilihan terhadap proses Pilkada Bintan tersebut, Rabu (5/2/2025) malam tadi.

Kamis (6/2/2025), KPU Bintan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih pada pemilihan tahun 2024. Dalam rapat pleno ini, KPU Bintan secara sah menetapkan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay menyampaikan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) malam tadi, KPU Bintan harus melaksanakan rapat pleno dalam waktu 1 kali 24 jam. KPU Bintan langsung melaksanakan rapat pleno, Kamis (6/2/2025).

“Bahkan KPU Bintan langsung menyerahkan surat dinas kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bintan, berbarengan dengan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan dalam rapat paripurna. Setahap lagi Pilkada Bintan, selesai. Tinggal paripurna DPRD Bintan, Jumat (7/2/2025) pagi besok. Seterusnya, bergulir proses pelantikan di ranah pemerintah,” ujar Haris Daulay.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyampaikan, pihaknya sudah menerima salinan SK KPU Bintan nomor 10 tahun 2025 dan surat pengusulan tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih. DPRD Bintan akan melaksanakan rapat paripurna penyampaian pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan hasil Pilkada tahun 2020, dan penyampaian pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.

“Kita melaksanakan paripurna itu, Jumat (7/2/2025) pagi. Setelah paripurna, tinggal pengusulan pelantikan saja ke Mendagri melalui Gubernur Kepri. Sedangkan administrasi pengusulan pelantikan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, dari Pemkab Bintan yang menyiapkannya,” jelasnya.

“Setahap lagi, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2025-2030. Insya Allah, Roby-Deby turut dilantik secara serentak tanggal 20 Februari 2025,” tambah Fiven Sumanti. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *