Bintan, suaraserumpun.com – Enam orang sindikat narkotika pengin pesta heroin dan sabu asal Malaysia menyambi (sambil) bawa senjata api ke Bintan, pada malam Tahun Baru 2025, Rabu (1/1/2025) lalu. Namun, enam tersangka keburu ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bintan di Pelabuhan Kapal Roro ASDP Tanjunguban, Bintan Utara.
Tim Satres Narkoba Polres Bintan dan Sat Reskrim Polres Bintan menangkap enam orang tersangka peredaran narkotika, Rabu (1/1/2025) dini hari. Seorang di antaranya warga negara asing (WNA) Malaysia. Dari penggeledahan pada tersangka, polisi juga menemukan sepucuk senjata api (senpi) laras pendek (handgun) buatan Republik Ceko. Senpi tersebut dibawa seorang tersangka WNA dari Johor, Malaysia, atas nama Mohd Yassin.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menjelaskan, pengungkapan bermula ketika anggotanya bersiaga di pelabuhan ASDP Roro Tanjunguban, Selasa (31/12) akhir tahun lalu. Kemudian, pada Rabu (1/1) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, anggotanya mengamankan 6 orang yang dicurigai.
Enam tersangka menggunakan mobil Honda Brio BP 1840 AO warna putih dari Batam ke Tanjunguban, menggunakan kapal Roro. Narkotika yang ditemukan tersebut antara lain heroin, sabu, ekstasi, pil happy five dan ganja. Di dalam mobil juga ditemukan senjata api jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan Ceko.
“Senpi itu dibawa, karena ada pemesannya dari seseorang di Tanjungpinang. Dari pemeriksaan tersangka, malam Tahun Baru itu, mereka mau pesta sabu di kawasan pantai, Trikora,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (20/1/2025) siang.
Dari penemuan narkotika berbagai jenis itu, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyebutkan, diamankan 6 orang tersangka. Masing-masing berinisial BA (37), RA (25), DFI (33) dan NF (23) serta WNA Malaysia inisial MY (38) yang juga membawa senpi.
Narkotika yang diamankan tim Polres Bintan itu, lanjut AKBP Yunita Stevani, antara lain sabu seberat 31,8 gram, heroin 13,32 gram, ganja 5,88 gram, ekstasi 0,34 grm serta pil happy five 2,16 gram.
“Dari keterangannya, heroin asal Malaysia dan narkotika jenis lainnya ini akan digunakan untuk pesta di wilayah pantai. Mereka semuanya positif mengonsumsi narkotika,” sebut Yunita.
Pasal yang disangka kepada tersangka di antaranya 5 WNI dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka WNA yang membawa senpi dikenakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951,” kata AKBP Yunita Stevani Kapolres Bintan.

Seorang tersangka Mohd Yassin mengatakan, sebelum tiba di Bintan, mereka sudah mengonsumsi narkotika di Kota Batam. Kemudian, membawa narkotika asal Malaysia itu ke Bintan, menggunakan mobil rental dan naik kapal roro.
“Di Batam kami sudah pakai sedikit (narkotika). Di Bintan, kami tak ada pakai lagi. Karena sudah kena tangkap di pelabuhan (Roro),” ucap Mohd Yassin. (yen)
Editor: Sigik RS
