Bintan, suaraserumpun.com – Mucikari penjajak seks anak di bawah umur ditangkap Polsek Bintan Timur, jajaran Polres Bintan. Mucikari berinisial TI (21) bersama seorang pria AT (24) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur itu ditangkap, akhir November 2024 lalu.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan, penangkapan mucikari bersama AT sebagai tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dua pelaku inisial pria AT dan perempuan TI (mucikari) ini warga Tanjungpinang. Dua pelaku kita amankan di Kijang Kota, bersama korban. Mereka ditangkap di dalam mobil, saat hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi saat memberikan keterangan, Selasa (7/1/2025).
Peran pelaku AT sebagai pencari pelanggan yang merupakan pria hidung belang. Sementara si mucikari TI berperan sebagai penjaga dan menemani korban, saat melakukan praktik prostitusi sesuai pesanan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ada tiga orang calon korban yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belang, saat penangkapan itu. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput. Sementara saat akan menjemput satu korban lainnya, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Dua korban anak di bawah umur tersebut mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” sebut Kapolsek Bintan Timur.
Mucikari penjajak seks anak di bawah umur bersama AT melanggar Undang Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (yen)
Editor: Sigik RS
