Bintan, suaraserumpun.com – Oknum mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Bintan-Lingga Hj Susilawati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (19/12/2024). Hj Susilawati ditahan atas kasus dugaan korupsi Rp526 juta lebih di PT BIS saat menjabat sebagai Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), tahun 2021 sampai dengan 2022.
Penetapan Hj Susilawati mantan Direktur PT BIS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan (korupsi) Rp 526.386.939,- tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bintan Andy Sasongko SH MHum, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Bintan, Kamis (19/12/2024).
Kajari Bintan Andy Sasongko SH MHum menjelaskan, penetapan terhadap tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/L.10.15/Fd.2/04/2024 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT- 01.a /L.10.15/Fd.2/12/2024. Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya dari saksi kemudian menjadi tersangka.
Kajari Bintan menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, 2 orang Ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka. Serta telah melakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 526.386.939,” sebut Andy Sasongko.
“Kerugian negara mencapai Rp526 juta itu dari kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022. Pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT Bintan Inti Sukses dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023. Serta penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan,” sambungnya menjawab suaraserumpun.com.
Anggaran kegiatan PT BIS tersebut, kata Andy Sasongko, digunakan oleh tersangka selaku Direktur, tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Kemudian, kita juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen-dokumen. Sedangkan modus dan seperti apa penggunaan keuangan PT BIS oleh yang tersangka, itu dibuktikan dalam materi persidangan nanti,” tutup Andy Sasongko SH MHum Kajari Bintan.

Mantan Direktur PT BIS Hj Susilawati enggan berkomentar lebih rinci, saat ditanya wartawan.
“Saya tetap kooperatif dalam hal ini. Semoga lancar saja dalam proses ini,” ucap Susilawati singkat. (yen)
Editor: Sigik RS
