Oleh: Sanisah (Mahasiswi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH)
SEBELUMNYA, akses kesehatan di Tanjungpinang sering terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang tidak merata. Dalam beberapa kasus, seperti di daerah kepulauan, terdapat kendala logistik dan geografis yang menghambat pemerataan tenaga medis, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan.
Sementara itu, program seperti Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) membantu memberikan subsidi layanan kesehatan, namun implementasinya belum optimal.
Desentralisasi memiliki dampak signifikan pada akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk di Tanjungpinang. Pada dasarnya, desentralisasi memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan kesehatan secara lebih mandiri, yang dapat membawa sejumlah keuntungan namun juga tantangan tersendiri.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sektor kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah, namun pada saat yang sama juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau.
Hal ini mencerminkan semangat desentralisasi dan melibatkan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sekaligus memberdayakan daerah.Salah satu dampak positifnya adalah peningkatan akses layanan kesehatan. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah Tanjungpinang memiliki otonomi untuk menyesuaikan kebijakan kesehatan dengan kebutuhan lokal, seperti membuka pusat layanan kesehatan di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau. Ini memungkinkan masyarakat, terutama di wilayah terpencil, mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Namun, dari sisi kualitas pelayanan kesehatan, desentralisasi juga memiliki tantangan. Kualitas pelayanan kesehatan di Tanjungpinang dapat dipengaruhi oleh kemampuan dan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran, infrastruktur, serta sumber daya manusia di sektor kesehatan. Tanpa dukungan anggaran yang cukup dan tenaga kesehatan yang terampil, kualitas pelayanan bisa menurun. Selain itu, jika koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah kurang baik, standar kualitas layanan kesehatan bisa bervariasi, sehingga berdampak pada kualitas perawatan yang diterima oleh masyarakat.
Salah satu dampak positif terbesar dari desentralisasi adalah peningkatan akses terhadap layanan kesehatan. sebelumnya, banyak daerah terpencil di TanjungPinang yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan sumber daya sehingga fasilitas kesehatan sulit dijangkau. namun, desentralisasi memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mendirikan pusat pelayanan kesehatan.
Seperti pukesmas membuka dan mengelola di lokasi yang lebih strategis, mendekatkan fasilitas layanan kesehatan kepada masyarakat yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan. perubahan ini sangat positif, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar dan pulau-pulau kecil di sekitar TanjungPinang, yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan yang memenuhi kebutuhan dan potensi daerah, seperti memperkuat layanan kesehatan di daerah rawan penyakit atau daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Desentralisasi juga berpotensi menciptakan ketimpangan akses kesehatan antar wilayah di Tanjungpinang, terutama jika pemerintah daerah memiliki keterbatasan sumber daya atau kompetensi dalam mengelola sektor kesehatan. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan dukungan dari pemerintah pusat untuk memastikan bahwa desentralisasi ini berjalan dengan efektif dan merata, sehingga seluruh masyarakat Tanjungpinang dapat merasakan dampak positif dari akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Di Kota Tanjungpinang, beberapa regulasi mendukung desentralisasi di bidang kesehatan. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah. Peraturan ini memberikan pemerintah daerah kewenangan lebih untuk mengelola perangkat kesehatan, termasuk pengelolaan layanan kesehatan di tingkat lokal. Selain itu, terdapat Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur struktur dan tugas pokok Dinas Kesehatan dan lembaga terkait lainnya untuk mendukung pelayanan kesehatan di masyarakat.
Desentralisasi berdampak besar terhadap akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat di TanjungPinang. akses yang lebih baik dapat dicapai dengan meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan yang dekat dengan masyarakat. namun, kualitas layanan kesehatan dapat dipengaruhi oleh terbatasnya sumber daya lokal. oleh karena itu, pengawasan dan dukungan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan desentralisasi terjadi secara efektif dan merata. (***)
Editor: Sigik RS (suaraserumpun.com)
