Bintan, suaraserumpun.com – Pelaku curat sembunyi di rumah keluarga pacar. Namun akhirnya, ditangkap polisi.
Seorang pemuda berdomisili di Kelurahan Kijang Kota berinisial PE (22) diamankan Polsek Bintan Timur. Pemuda tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Minggu (20/10/2024) pagi lalu.
Mewakili Kapolres Bintan, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan, pelaku PE diamankan hari Kamis (24/10/2024) di Desa Teluk Sebong, saat sedang berada di rumah keluarga pacarnya.
“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp3 juta,” sebut Iptu Prasojo, Minggu (3/11/2024).
Saat ini, lanjut Kasi Humas Polres Bintan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur, untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (yen)
Editor: Sigik RS
