Bintan, suaraserumpun.com – DPC HNSI BINTAN, DPD HNSI KEPRI, pelaku usaha perikanan dan perwakilan nelayan Bintan melaksanakan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, membahas tentang Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang relaksasi kebijakan pada masa transisi pelaksanaan penangkapan ikan terukur. Dalam pertemuan tersebut, HNSI dan nelayan Bintan serta pelaku usaha perikanan meminta agar penggunaan VMS, migrasi dan pembayaran PNBP tidak diberlakukan lagi.
Pertemuan di Ruang Rapat Kerapu, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di Dompak, Senin (21/10/2024) siang tersebut, turut dihadiri Satker PSDKP Pengawasan dan Pelabuhan.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan, masa berlaku relaksasi kebijakan pada masa transisi pelaksanaan penangkapan ikan terukur ini akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang. Justru itu, HNSI dan pelaku usaha perikanan serta nelayan Bintan meminta kejelasan tentang kebijakan tersebut.
Ketua DPC HNSI Bintan Dinaria dan beberapa pengurus DPC HNSI Bintan serta pelaku usaha perikanan dan perwakilan nelayan Bintan mengusulkan agar migrasi dan penggunaan VMS (vessel monitor system) atau peralatan sistem pemantau kapal perikanan dengan teknologi satelit, serta kewajiban membayar PNBP untuk tidak diberlakukan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Karena hasil produksi atau penangkapan ikan beberapa tahun ini, mengalami penurunan,” sebut Dinaria.
Di lain hal, perwakilan nelayan Bintan menambahkan, jika tidak mampu membeli VMS, maka nelayan terpaksa dan terancam tidak bisa melaut. Nelayan tidak mampu membeli VMS untuk kapal tangkap ikan, karena faktor ekonomi dan operasional yang semakin besar.
“VMS sangat memberatkan nelayan Bintan dan di Kepri,” tegas nelayan Bintan saat menyampaikan keluhan kepada phak perwakilan PSDKP yang hadir di Kantor DKP Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang. (yen)
Editor: Sigik RS
