Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melatih 75 orang menjadi juru sembelih halal (Juleha), Kamis (10/10/2024). Selanjutnya, setiap rumah potong harus menyediakan Juleha untuk memastikan hewan yang disembelih benar-benar halal dan sesuai syariat Islam.
Kepala DKPP Bintan Sri Heny Utami dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Baik produk masuk, produk beredar ataupun yang diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal.
Kewajiban tersebut juga tertuang di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Kegiatan yang dilaksanakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jaminan keamanan pangan khususnya terhadap produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Sehingga dapat dikatakan hal ini merupakan bagian dari langkah kongkret dalam mewujudkan produk pangan yang ASUH di Bintan.
“Pelatihan juru sembelih halal tersebut diikuti oleh 75 peserta, berasal dari sembilan kecamatan yang telah mendapatkan rekomendasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing. Pelatihan ini disejalankan dengan pengukuhan kepengurusan DPD Juleha Kabupaten Bintan,” jelas Sri Heny Utami.
Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith mengucapkan selamat atas seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Bintan periode 2024-2029. Dirinya berharap, Pengurus DPD Juleha Bintan mampu memberikan manfaat yang luas guna mewujudkan hewan sembelihan sebagai produk pangan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
“Juru Sembelih Halal merupakan profesi yang mulia. Juleha bukan hanya menegakkan nilai syariat agama. Tetapi juga menghasilkan produk pangan berupa daging ayam dan daging sapi yang halal dan kaya protein hewani yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” paparnya.
Osit menambahkan bahwa bukan hanya rumah potongnya saja yang wajib halal. Tetapi penyembelih juga harus Juru Sembelih Halal. Oleh sebab itu, Pemkab Bintan sangat menyambut baik dengan diadakannya pelatihan Juru Sembelih Halal yang dilaksanakan.
Pelatihan ini dapat menjadi batu loncatan bagi para peserta untuk semakin menyiarkan tentang pentingnya produk pangan yang halal. Di samping dapat juga menjelaskan bagaimana proses penyembelihan yang halal.
Sebagai daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan
peternakan, Bintan telah mampu melahirkan swasembada pangan, terutama produk daging dan telur ayam.
Tercatat produksi daging ayam ras pedaging atau ayam potong di Bintan mencapai 7.300 ton per tahun. Angka tersebut membuat Bintan menjadi pemasok utama dalam pemenuhan pangan untuk Kota Tanjungpinang. Sehingga beberapa waktu yang lalu Pemda Bintan telah menjalin kerja sama antardaerah dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (yen)
Editor: Sigik RS
