banner 728x90
Pesona wisata Pantai Mempadi di Pulau Poto, Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan terancam dijadikan kawasan industri oleh PT GBKEK Industrial Park. F- yen/suaraserumpun.com

Pantai Mempadi Terancam, Camat Bintan Pesisir Berharap Pengembangan Pulau Poto Beri Konstribusi untuk Masyarakat

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Camat Bintan Pesisir, Assun Ani berharap rencana pengembangan Pulau Poto bisa benar-benar memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. Sementara, kawasan wisata Pantai Mempadi di Pulau Poto tersebut terancam, karena diklaim PT GBKEK Industrial Park untuk dijadikan kawasan industri.

“Harapan kita tentunya dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraaan masyarakat,” ujar Camat Bintan Pesisiri seperti dilansir batamtoday.com, Senin (7/10/2024).

Namun saat diminta tanggapan terkait pengembangan Pulau Poto oleh PT GBKEK dan permasalahan yang dialami pemilik lahan di sana, Assun Ani enggan berkomentar lebih jauh.

“Kalaulah yang berkompeten masih bungkam, kami pun tak bisa berkomentar banyak juga,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kelong, Alimin terkesan kebakaran jenggot dengan memberikan informasi salah satu media online, terkait lahan warga yang masuk dalam ploting GBKEK, terindikasi berbau mafia tanah. Karena dengan masuknya lahan warga dalam ploting, tanpa penguasaan lahan terlebih dahulu, sama artinya warga pemilik lahan di Pulau Poto tidak bisa lagi melakukan pengembangan usaha.

Sangat disayangkan, saat ditanya wartawan sejauh mana peran serta kepala desa dilibatkan dalam membuat siteplan dan apakah memegang siteplan PT GBKEK di Pulau Poto. Justru Kades, menyampaikan dirinya tidak memegang atau mengetahui siteplan tersebut..

“Kita saat sosialisasi, hanya untuk warga yang akan menjual lahan mereka dan tidak memaksa pemilik lahan untuk menjualnya,” kata Alimin, melalui sambungan handphone, belum lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLHK maupun DKP Kepri terkait permasalahan tersebut. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *