Bintan, suaraserumpun.com – KPU Bintan telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan, hingga Rabu (4/9/2024) malam. Begini penjelasan KPU Bintan soal perpanjangan pendaftaran pasangan calon dan potensi melawan kolom kosong atau kotak kosong.
Syamsul Divisi Penyelenggara Teknis KPU Bintan menjelaskan, terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon bupati bintan, Rabu (4/9/2024) merupakan hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.
Sampai Rabu (4/9/2024) sore tadi, KPU Bintan belum ada mendapat konfirmasi dari partai politik maupun gabungan partai politik yang akan mendaftar calon bupati dan wakil bupati. Selain dari pasangan yang sudah mendaftar, pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby).
Terkait dengan bakal calon yang sudah melakukan pendaftaran pada tanggal 28 Agustus 2024, di pasal 135 huruf b PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024, bakal calon atau partai politik yang mengusulkan masih bisa melakukan perubahan komposisi.
“Tapi, bakal calon kepala daerah yang mendaftar tanggal 28 Agustus 2024 (Roby-Deby) itu, belum ada konfirmasi kepada kami, KPU Bintan,” ujar Syamsul, Rabu (4/9/2024) petang tadi.
KPU Bintan tetap menunggu partai politik atau koalisi partai politik, sampai Rabu (4/9/2024) tengah malam.
“KPU Bintan juga tidak tahu, apakah ada partai politik yang menarik dukungan dari pengusulan pasangan calon,” tambah Syamsul.
Terkait dengan menarik dukungan, tegas Syamsul, itu tidak diperbolehkan, sesuai dengan Pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024. Partai politik maupun gabungan partai politik, tidak diperbolehkan menarik usulan sejak pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Kemudian di Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 di Bab X di halaman 125, ada di contoh ketiga. Jika partai politik ingin menarik dukungan atau usulan pasangan calon, harus ada persetujuan seluruh partai yang mendaftarkan pasangan calon. Seperti di Bintan, jika ada satu partai menarik dukungan, harus ada persetujuan seluruh partai pengusul yang mendaftarkan pada tanggal 28 Agustus 2024 itu.
“Jika ini terjadi, kami akan menggunakan Pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 dan keputusan nomor 1229 di Bab X itu,” jelas Syamsul.
“Jika hingga Rabu (4/9/2024) tidak ada calon lain mendaftar, atau tidak terjadi perubahan komposisi pada pasangan calon yang sudah mendaftar, dipastikan satu pasangan calon untuk Pilkada Bintan,” sambungnya.
Jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar, lanjut Syamsul, tahapan Pilkada akan dilanjutkan ke penetapan pasangan bakal calon menjadi calon kepala daerah, tanggal 22 September 2024. Sehari kemudian, akan dilakukan pengundian nomor urut calon, tanggal 23 September. Tanggal 24 September 2024, persiapan kampanye.
“Kampanya dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, 59 hari. Kalau Pilkada tahun 2020, itu 70 hari. Pilkada tahun 2024 ini, masa kampanye lebih singkat dibandingkan Pilkada tahun 2020,” sebutnya.
Kotak Kosong
Jika Pilkada Bintan hanya terdiri dari satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Syamsul menyampaikan, KPU Bintan akan menggunakan Pasal 54 (d), kemudian Pasal 107.
“Terkait satu pasangan calon, di Undang Undang nomor 10 tahun 2016 itu sudah ditetapkan pada pasal 54 (d) dan Pasal 107. Jika terdapat satu pasangan calon, Pilkada tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Jika satu pasangan calon, tambah Syamsul, yang bersangkutan harus menang 50 persen plus 1 dari total surat suara sah. Pada Pasal 54 (d), untuk surat suara, yang satu ada foto pasangan calon. Sedangkan satu lagi berbentuk kolom, atau yang disebut kotak kosong. (yen)
Editor: Sigik RS
