banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Menparekraf RI Sandiaga Uno membicarakan kebijakan bebas visa kunjungan bagi turis ke Kepri, belum lama ini. F- dok/suaraserumpun.com

Pemerintah Menerbitkan Perpres Bebas Visa Kunjungan, Guntur Sakti: Berlaku untuk Ekspatriat Singapura

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Usaha serta kerja keras Gubernur Kepri Ansar Ahmad didukung stakeholder pariwisata, dalam memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri tak sia-sia. Pemerintah pusat menerbitkan Perpres bebas visa kunjungan. Kadispar Kepri Guntur Sakti menyatakan, kebijakan itu juga berlaku bagi ekspatriat Singapura, dan turis dari 13 negara yang masuk ke Kepri.

Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ditandatangani Presiden RI Jokowidodo pada 29 Agustus 2024. Perpres ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa (3/9/2024) mengatakan, sangat menyambut baik terbitnya Perpres tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi. Sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini,” ungkap Ansar Ahmad.

“Dan tentu saja, terima kasih juga seharusnya disampaikan kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi,” sambungnya.

Tidak itu saja, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura (ekspatriat Singapura) yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.

Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong. Sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.

“Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu suatu negara ini termasuk para ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura,” sebut Gubernur Kepri.

Untuk diketahui, populasi ekspatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad berharap Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.

Insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP utk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” tutup Gubernur Kepri.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti menjelaskan, tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan (resiprokal) ke Indonesia dalam Perpres nomor 95 tahun 2024, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, memang setakat ini bukan negara potensial market untuk Kepri.

Namun, kata Guntur Sakti, yang mengembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapura.

“Nah, kalau ekspatriat pemegang Permanen Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” kata Guntur Sakti di Batam.

Kepri, lanjut Guntur Sakti, akan diuntungkan. Sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR).

“Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” tutup Guntur Sakti. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *