banner 728x90
Berbagai jenis satwa langka Indonesia dipesan warga Malaysia melalui nelayan Bintan. Saat ini, nelayan Bintan tersebut ditahan Polres Bintan. Sedangkan si pemesan sedang dikejar. F- dok/suaraserumpun.com

Polres Bintan Mengejar Warga Malaysia Si Pemesan Puluhan Satwa Langka Indonesia

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan sedang melakukan pengejaran terhadap seorang warga Malaysia si pemesan puluhan satwa langka Indonesia. Saat ini, seorang nelayan Bintan ditahan karena menyediakan pesanan satwa langka dari warga Malaysia tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan satwa atau hewan langka yang dilindungi berupa burung. Puluhan ekor burung satwa langka itu terdiri berbagai jenis. Pelaku diamankan di Seri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/2024) pekan lalu.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan penangkapan tersebut. Iptu Alson menyatakan, pengungkapan penyelundupan satwa langka atau dilindungi tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa burung,” kata Iptu Missyamsu Alson saat memberikan keterangan, Senin (26/8/2024).

Kasi Humas Polres Bintan menerangkan, penggagalan penyelundupuan satwa langka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan kepada personel. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung dengan berbagai jenis.

“Tersangka berinisial R alias I berusia 41 tahun, warga Kecamatan Seri Kuala Lobam. Sehari-hari bekerja sebagai nelayan,” sebut Iptu Alson.

Di lokasi penangkapan, personel Polres Bintan menemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai jenis, serta R alias I.

“R juga diamankan dan dibawa ke Polres Bintan, untuk diminta keterangan,” kata Iptu Missyamsu Alson.

Dari pengakuan tersangka R alias I, dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia, yang tinggal di Malaysia. R diminta untuk mengirimkan burung tersebut, dan akan ada yang menjemputnya. Penjemput ini juga warga negara Malaysia.

“Tersangka R alias I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia. Demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut, akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar,” kata Iptu Alson.

Warga Malaysia saat menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan, apakah bisa mengirimkan Burung ke Malaysia. Jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar Burung tersebut ke rumah tersangka.

Si pemesan warga Malaysia itu meminta kepada R alias I agar mengantarkan burung tersebut ke satu tempat. Selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp4 juta. Tetapi warga Malaysia si pemesan satwa langka tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp2,7 juta. Dan disetujui oleh tersangka.

Setelah pemesan itu, keesokan harinya, burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka R alias I. Rencananya, akan diberangkatkan pada tanggal 21 Agustus 2024. Namun sebelum burung tersebut diberangkatkan, tersangka beserta burung diamankan oleh personel Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.

Tersangka diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan. Demikian juga terhadap orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka, juga dalam pengejaran,” kata Iptu Missyamsu Alson menambahkan.

“Saat ini, puluhan burung satwa langka tersbeut sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam,” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *