Bintan, suaraserumpun.com – ASDP Tanjung Uban bersama tim gabungan TNI-Polri serta pihak terkait melakukan razia barang angkutan terhadap truk dan mobil penumpang, Kamis (25/7/2024). Satu unit mobil Toyota Avanza pembawa puluhan kilogram daging babi disuruh balik ke Batam.
Satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan pelat BP 1722 EO ditolak masuk ke Bintan, saat baru tiba di Tanjung Uban dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam. Mobil pribadi dari Batam tersebut membawa puluhan kilogram daging babi, yang tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina asal.
Mobil pribadi tersebut diketahui membawa puluhan kilogram daging babi, setelah mobil terjaring razia di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu, para petugas tim gabungan memeriksa beberapa muatan mobil setelah keluar kapal roro dari Batam, atau setibanya di Pelabuhan ASDP Tanjunguban.
Dari sejumlah mobil yang diperiksa, petugas menemukan mobil Toyota Avanza warna putih membawa muatan daging babi tanpa dokumen. Petugas lalu mengarahkan pengemudi mobil tersebut ke Pos Pengawasan Balai Karantina di Pelabuhan ASDP Tanjunguban.
Petugas Pemeriksa Balai Karantina, Ifron kepada wartawan mengatakan, mobil tersebut ditolak masuk karena membawa muatan 60 kilogram (Kg) daging babi tanpa disertai dokumen sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina asal.
“Dari keterangan pengemudi mobil, bahwa 60 kilogram daging babi tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang. Katanya baru kali ini (melakukan),” katanya.
Setelah diambil keterangan, dia mengatakan, pengemudi mobil tersebut dan muatan daging babi diarahkan untuk kembali atau balik ke Batam.
“Kita minta balik lagi ke Batam. Di Batam diperiksa juga,” katanya.
Selain mobil pembawa daging babi, tim gabungan juga menemukan satu unit mobil pikap membawa barang tanpa dokumen. Hingga Kamis (25/7/2024) malam, tim gabungan memeriksa barang angkutan truk maupun mobil pembawa barang. Beberapa mobil pribadi juga diperiksa. Mobil yang tidak memiliki dokumen barang bawaan diminta balik atau kembali ke Batam. (yen)
Editor: Sigik RS
