banner 728x90
AKP Dwihatmoko Wiroseno Kasat Reskrim Polres Bintan memberikan keterangan penangkapan bandar judi siji Singapura yang dilaporkan warga Gunung Lengkuas, Kamis (17/6/2021).

Bandar Judi Siji Singapura Dilaporkan Warga, Ditangkap Saat Mangkal di Kedai Kopi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – LSF alias RK (40) bandar judi siji Singapura dilaporkan warga Kelurahan Gunung Lengkuas, kepada Polres Bintan. RK pun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bintan saat mangkal di kedai kopi A8 Km 18 Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (13/6/2021) lalu.

Bandar judi siji Singapura ini dilaporkan warga ke pihak polisi, karena meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas. Tak hanya bandar yang ditangkap. Seorang pemain atau pembeli nomor siji undian berhadiah dari jaringan Singapura ini, turut ditangkap aparat keamanan.

Baca Juga :  Sekeluarga Terpapar Corona, Plt Bupati Bintan: Taati Prokes Selama Imlek

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno SH SIK menjelaskan, Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan seorang bandar judi siji Singapura berinisial RK (40), dan pelaku WG (67).

“Dua orang ini diamankan Satreskrim Polres Bintan, setelah menerima laporan dari warga Gunung Lengkuas,” kata Dwihatmoko Wiroseno, Kasat Reskrim Polres Bintan, ketika memberikan keterangan resmi, Kamis (17/6/2021).

RK selaku bandar judi siji Singapura ini berhasil diamankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi A8, Jalan Nusantara Km 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamantan Bintan Timur. RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor rekapan pembelian judi siji Singapura. Serta beberapa barang bukti lainnya berupa 1 hape merek Xiaomi seri realme C15, dan uang senilai Rp5,899 juta.

Baca Juga :  Puskesmas Teluk Sebong Masih Ada Sisa Pengembalian Dana Insentif Nakes Rp219 Juta

“Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah seorang pemain judi siji Singapura tersebut. Pembeli siji Singapura ini, kita amankan Senin (14/6/2021). Saat itu, dia berada di kedai kopi,” jelas AKP Dwihatmoko Wiroseno.

“Bandar judi siji Singapura dan pembeli siji tersebut, serta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan.

Dua tersangka pelaku perjudian siji Singapura ini melanggar Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana jo Pasal 303 bis ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga :  KKP Bangun Dermaga Apung buat Konektivitas Antarpulau di Lima Daerah, Ini Lokasinya

AKP Dwihatmoko Wiroseno mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, agar tidak melakukan tindak pidana jenis apa pun. Termasuk perjudian. Apalagi saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir, dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jangan melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan,” tambahnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *