banner 728x90
Pelaku pencabulan adik tiri hingga hamil diperiksa Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. F- ist

Kapolsek Gunung Kijang: Berawal Video Porno, Adik Tiri Dirayu hingga Dihamili

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang pria berinisial RH (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, usai melaut, Senin (5/2/2024). Pria yang bekerja sebagai nelayan ini melakukan perbuatan asusila kepada adik tirinya yang masih di bawah umur. Kejadian ini berawal dari video porno di hape. Sehingga adik tirinya dirayu hingga dihamili RH.

Saat ini, si korban (adik tiri pelaku) yang masih berusia 16 tahun mengandung janin, dari perbuatan terlarang yang dilakukan pelaku. RH berani merayu, menggauli hingga menghamili adik tirinya, karena pernah memergoki hape pelaku yang dipinjamkan kepada adiknya (korban) itu, berisi beberapa video porno. Awal mula diperkirakan terjadi pada awal tahun 2023 silam.

Baca Juga :  Usai Membongkar Toko, Pelaku H Menyembunyikan Hape Curian di Bawah Pohon Pisang

Saat itu, pelaku menitipkan hapenya kepada korban, ketika melaut untuk menangkap ikan. Pelaku kaget melihat galery hapenya ada video porno. Pelaku menduga, itu perbuatan adik tirinya.

Peristiwa itu pun dimanfaatkan pelaku untuk merayu adik tirinya hingga melakukan perbuatan tak terpuji di rumahnya, ketika orang tua mereka sedang tidur.

“Pelaku menganggap adik tirinya itu sudah dewasa, sudah menonton video seperti itu. Ternyata ajakan pelaku tak ditolak oleh korban, hingga terjadi,” ujar Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga :  Gubernur Kepri dan Perusahaan Singapura Bahas PLTS Berkapasitas 2 Gigawatt

Berawal kejadian pertama itu, Satri mengatakan, perbuatan terlarang itu terus terjadi. Pelaku yang merupakan abang tirinya bekerja sebagai nelayan. Setelah sebulan turun melaut, selalu pulang ke rumahnya.

“Mereka setiap melakukannya selalu di rumah, saat orang tuanya tertidur. Akhirnya, si adik tiri hamil,” kata AKP Satri Putra.

Melihat kondisi putrinya yang mengalami perubahan di bagian perutnya, orang tua mereka pun membawa korban ke Puskesmas. Hasil medis menyatakan korban tengah mengandung janin berusia 6 bulan.

“Jadi orang tuanya melaporkan kejadian itu pada 23 Januari lalu. Pelaku kita amankan saat pulang dari melaut, Senin (5/2/2024) kemarin,” sebut Kapolsek Gunung Kijang.

Baca Juga :  Menyambut Ramadan 1445 H, dr Benni Antomy: Beri Pelayanan Maksimal kepada Pasien Meski Berpuasa

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *