banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan komitmen segera memperbaiki layanan pengawasan ketenagakerjaan sesuai rekomendasi Ombudsman Kepri, Kamis (26/10/2023). F- diskominfo kepri

Pemprov Kepri Segera Memperbaiki Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan Sesuai Rekomendasi Ombudsman

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera memperbaiki layanan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri, untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah semangat percepatan investasi. Hal ini sesuai rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Kepri.

Laporan hasil kajian kebijakan terkait Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan tersebut diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, ke Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023).

Laporan hasil kajian Ombudsman RI Provinsi Kepri menyoroti beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Mereka mencatat bahwa ada peningkatan kasus terkait masalah pengawasan ketenagakerjaan yang dilaporkan setiap tahun dan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait hak-hak pekerja.

Baca Juga :  Bupati Bintan dan Konsulat Jenderal Singapura Bahas Peluang Investasi Pariwisata

Selain itu, jumlah pengawas tenaga kerja di Provinsi Kepri yang hanya berjumlah 38 orang belum mampu mengawasi perusahaan di Kepri yang berjumlah 24.880 perusahaan.

Hal ini ditambah dengan anggaran pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri yang terus menurun setiap tahunnya. Penurunan anggaran dapat berdampak besar pada potensi mal-administrasi karena kewenangan yang dimiliki Pengawas Ketenagakerjaan cukup besar.

“Persoalan potensi mal-administrasi bisa muncul seperti tidak dilayaninya penerimaan pengaduan, penerimaan pengaduan akan tertunda,” ujar Bobby Hamzar.

Ombudsman RI juga memberikan saran untuk merumuskan standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeriksaan norma ketenagakerjaan guna mengatasi kekurangan dalam tatalaksana pemeriksaan. Laporan ini menggarisbawahi pentingnya perbaikan standar pelayanan dan peningkatan anggaran dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Posyantek Teluk Bakau Peringkat Tiga Nasional, Kado Bintan buat Hari Jadi Ke-19 Provinsi Kepri

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyatakan, Pemerintah Provinsi Kepri segera menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

“Kita ingin Provinsi Kepri tetap menjadi tujuan utama investasi dengan menghadirkan iklim ketenagakerjaan yang baik, Ombudsman bisa menjadi mitra dekat kami untuk hal itu,” kata Gubernur Kepri.

Dalam tindak lanjut laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri akan menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dan meningkatkan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan. SOP pengawasan ketenagakerjaan juga akan segera dirumuskan sehingga meminimalisir potensi mal-administrasi yang membuat aduan tenaga kerja tidak terlayani. (yen)

Baca Juga :  Oknum Pejabat Dinkes Diduga 'Kecipratan' Dana Nakes yang Dikorupsi Kapus

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *