Bintan, suaraserumpun.com – Perdagangan antarpulau (domestik) saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Berikut ini pesan Bupati Bintan Roby Kurniawan kepada pedagang domestik antarpulau saat menghadiri bimbingan teknis perdagangan antapulau, di Aula Kantor Bupati Bintan, Kamis (21/9/2023).
Bupati Bintan Roby Kurniawan berpesan kepada semua pedagang, pendistribusi hingga penerima barang dagang agar memahami tentang regulasi. Agar mengimplementasikannya dan harus dilakukan.
“Ada UU (Undang-Undang), Inpres (Instruksi Presiden) dan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang semuanya harus dipahami dan didukung. Yang demikian itu untuk kebaikan kita bersama,” ujar Bupati Bintan.
Dijelaskan, pendataan yang dimaksudkan dimulai dari siapa pedagang yang mengirim barang, kapal laut yang mengangkut barang, jenis dan volume barang yang diangkut hingga penerima barang tersebut.
“Semua itu kan jadi salah satu upaya, minimal jangan sampai ada barang terlarang dan ilegal. Kita juga bisa tau dengan pasti distribusi bahan baku dan lainnya sehingga jadi gambaran dasar dalam menyusun kebijakan baik di Pemerintah Daerah sampai ke Pemerintah Pusat,” jelas Roby Kurniawan.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan termasuk pihak-pihak yang terkait. Setelah Bimtek, akan langsung dilakukan pendataan secara menyeluruh tentang perdagangan domestik antarpulau. (yen)
Editor: Sigik RS