banner 728x90
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr Lagat Siadari menghadiri sosialisasi PPDB tentang kuota tambahan di aula SMA Negeri 1 Batam, Jumat (14/7/2023) lalu. F- dok/ombudsman kepri

SMA Negeri 1 Batam Menambah Rombel, Sekolah Terdekat Belum Menenuhi Kuota

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Sekolah favorit SMA Negeri 1 Kota Batam menambah kelas rombongan belajar (rombel), pada tahun ajaran 2023 ini. Sementara, beberapa sekolah lain yang terdekat di SMA Negeri 1 Kota Batam belum memenuhi kuota, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari angkat bicara, soal penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri 1 Batam tersebut.

Ia menyayangkan keputusan penambahan rombel ini karena tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Tanjungpinang Kota Pantun, Ada Kedai Baca di Laman Boenda Batu 10

“Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah 4. Sisanya di distribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel,” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi PPDB Kuota Tambahan di Aula SMA Negeri 1 Batam, Jumat (14/7/2023) lalu.

Diketahui, penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara. Sehingga menurutnya, ini akan mengganggu proses belajar mengajar.

“Meskipun ada pengajuan permohonan 5 kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja kesana,” pungkas Lagat.

Baca Juga :  Polda Kepri Tambah 109 Personel untuk Penanganan Bencana Longsor di Serasan Natuna

Lebih lanjut, ia pun mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.

“Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Terkait hal ini, Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan kembali bersurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB.

“Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari. (yen)

Baca Juga :  Mahasiswa Asal Kepri Beri Dukungan ke Stadion Utama Riau, Tim Sepak Bola Lolos ke Semifinal

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *