Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan memperingatkan, truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintas di jalan Lintas Barat atau di wilayah Bintan, akan ditindak. Karena, truk ODOL atau angkutan yang over load tersebut sudah menyalahi ketentuan.
“Hal itu sudah disepakati semua pihak, pada saat rapat di Provinsi Kepri, beberapa hari lalu. Jadi, setelah lebaran nanti, truk atau lori yang tergolong ODOL atau melebihi kapasitas itu, langsung ditindak,” tegas Mohd Insan Amin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, Kamis (30/3/2023).
Insan Amin menerangkan, pada saat rapat koordinasi tentang menyikapi truk ODOL itu, hadir Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Dishub Bintan, Dishub Tanjungpinang, Dinas Karimun, dan perwakilan kabupaten/kota lainnya. Selain itu, turut hadir Satlantas dari Polresta dan Polres, serta unsur TNI.
Dalam rapat koordinasi itu dipaparkan, truk atau lori pengangkut barang, itu sejogianya dilakukan KIR atau uji kendaraan bermotor. KIR ini merupakan pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang undang lalu lintas.
“Hanya saja, pada saat truk atau lori itu melakukan KIR, mereka dalam kondisi standar. Setelah dapat KIR, mereka menggunakan bak modifikasi lagi. Ini yang terjadi selama ini,” ungkap Insan Amin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPRD Kabupaten Bintan.
Kemudian, lanjut Insan Amin, pada saat mengangkut barang, ada beberapa truk yang nekat membawa muatan melebihi kapasitasnya.
“Nah, menyikapi hal ini, sekarang kita melakukan sosialisasi dulu. Atau memberikan pemahaman dan peringatan, agar para sopir atau pemilik truk itu tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas. Ya, seperti menjadi truk ODOL itu,” ujarnya.
“Setelah sosialisasi, setelah lebaran nanti, itu sudah masuk pada tahap penindakan atau penegakan hukum (gakum). Jadi, truk siapapun itu, kalau sudah kategori ODOL, langsung ditindak. Itu sudah kesepakatan Dishub, TNI, Polri dan semua unsur terkait saat rapat kemarin,” kata M Insan Amin menambahkan. (yen)
Editor: Wahyu