banner 728x90
Jajaran Ditsatnarkoba Polda Kepri mengajak tersangka turut serta memusnahkan barang bukti narkotika ganja, Rabu (14/12/2022). F- humas polda kepri

Tersangka Diajak untuk Memusnahkan Barang Bukti Narkotika

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (14/12/2022). Para tersangka diajak untuk memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi.

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja kering, Rabu (14/12/2022) pagi. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan SPd MH. Didampingi Ps Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik SKom MM. Hadir dari perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam David P Sitorus SH MH, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM dan Granat.

Baca Juga :  Wakapolri Sebut Ada Empat Langkah untuk Menurunkan Penularan Virus Corona

Berdasarkan dari 5 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram sabu, 50 butir ekstasi dan 849,45 gram ganja. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja kering.

“Sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan,” jelas Ipda Andi Krisnawan SPd MH.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas. Pil ekstasi diblender, dan dibuang ke dalam septic tank. Untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar. Dalam proses ini, para tersangka diajak untuk melakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Meraih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *