banner 728x90
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pengumuman penetapan 1 Ramadan 1442 hijriah, usai sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1442 hijriah, Senin (12/4/2021) malam.

Pemerintah Menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah, Selasa 13 April 2021

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1442 hijriah, jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, usai sidang isbat awal Ramadan 1442 Hijriah, Senin (12/4/2021) malam.

“Di sidang isbat tadi kami mendapatkan laporan, sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat. Sehingga keputusan dari sidang tadi, tanpa ada perbedaan, tanpa dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April, hari Selasa, besok pagi,” ujar Menag RI seperti dikutip dari setkab.go.id.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Rp1,43 Miliar untuk Masyarakat di Ujung Utara NKRI

Sidang isbat tersebut, imbuh Menag, dihadiri oleh perwakilan dari ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah perwakilan dari negara-negara sahabat.

“Saya selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi tentu saja mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim yang menjalankan dan diperbolehkan secara syar’i untuk menjalankan ibadah puasa,” tutur Menag.

Dengan telah ditetapkannya hari Selasa sebagai awal Ramadan, maka Senin (12/4/2021) malam, umat muslim telah mulai menjalankan ibadah salat tarawih. Diikuti dengan sahur dan ibadah puasa pada esok harinya (Selasa). Menag pun mengajak umat muslim untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci ini.

Baca Juga :  Kajian Subuh Bersama Ustaz Abdul Somad Menyambut Ramadan 1444 Hijriah di Masjid Baitul Makmur

“Mari kita ciptakan suasana Ramadan ini dengan kekhusyukan, dengan ketenangan tanpa kita cederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadan itu sendiri. Sekali lagi, selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan dan ibadah-ibadah yang menyertainya,” ujarnya.

Ditambahkan Menag, pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung di tengah pandemi ini, pihaknya telah mengeluarkan edaran panduan beribadah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan Covid-19.

“Selama bulan Ramadan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih, kemudian iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tragis! Pengusaha Besi Tua Tanjungpinang Dibunuh dan Dikubur, Pelakunya Ditangkap di Tembilahan

Aturan tersebut berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan secara massal. Untuk itu Menag meminta umat muslim di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.

“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi COVID-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan COVID-19 kepada yang lain,” tutup Menag. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *